Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 1 September 2022, 15 Pelabuhan Ini Terapkan SSm Pengangkut

A+
A-
8
A+
A-
8
Mulai 1 September 2022, 15 Pelabuhan Ini Terapkan SSm Pengangkut

Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai memberlakukan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut secara mandatory di 14 pelabuhan mulai 1 September 2022 sebagai salah satu upaya dalam memperbaiki ekosistem logistik nasional.

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kemenko Bidang Perekonomian Evita Manthovani mengatakan pemberlakuan layanan itu disepakati melalui penandatanganan pakta integritas penerapan SSm Pengangkut.

"Ini pun menandai komitmen pemerintah untuk melaksanakan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut sehingga dapat terus memperbaiki ekosistem logistik nasional," katanya, dikutip pada Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Evita menuturkan pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Pengangkut secara mandatory antara lain Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Samarinda.

Penerapan SSm Pengangkut tidak akan melibatkan pelayanan dari berbagai lembaga seperti Kantor Bea dan Cukai, Kantor Imigrasi, dan Kantor Karantina Kesehatan.

Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan helpdesk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait dengan permasalahan yang dihadapi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Seluruh instansi pun nantinya akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi bersama dalam pelaksanaan layanan SSm Pengangkut untuk kapal internasional dan domestik di wilayah kerjanya masing-masing.

Selanjutnya, pemerintah bakal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan SSm Pengangkut, serta rekonsiliasi dan penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Evita menilai implementasi SSm Pengangkut menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Merujuk Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, transportasi merupakan tulang belakang dari perbaikan kinerja logistik yang harus terus digencarkan.

Sementara itu, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Niken Ariati menyebut implementasi SSm Pengangkut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah korupsi.

Dengan SSm Pengangkut, lanjutnya, diharapkan proses-proses yang selama ini berjalan manual di pelabuhan dapat diubah menjadi elektronik sehingga lebih transparan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Mengawal perbaikan di kawasan pelabuhan menjadi poin yang sangat penting karena pelabuhan dipandang sektor yang paling lemah," ujarnya.

SSm Pengangkut menjadi bagian dari rencana penataan logistik di Indonesia secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Sebelum adanya SSm Pengangkut, agen pelayaran wajib menyampaikan seluruh informasi terkait kedatangan atau keberangkatan kapal secara satu persatu ke sistem milik kementerian/lembaga (K/L) sehingga tidak efisien.

Setelah SSm Pengangkut diimplementasikan, agen pelayaran cukup menyampaikan seluruh informasi terkait kedatangan atau keberangkatan kapal sekali saja melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), khususnya aplikasi SSm Pengangkut.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Selanjutnya, SINSW yang akan meneruskan data informasi tersebut ke sistem K/L terkait. Kemudian, K/L juga bakal meneruskan ke agen pelayaran melalui SSm Pengangkut. Dengan demikian, efisiensi proses dan waktu berkat integrasi dan kolaborasi antarsistem K/L akan tercapai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SSm Pengangkut, logistik nasional, pelabuhan, inpres 5/2020, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya