Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai untuk Vaksinasi Hingga UMKM, Sri Mulyani Jelaskan Manfaat SiLPA

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai untuk Vaksinasi Hingga UMKM, Sri Mulyani Jelaskan Manfaat SiLPA

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang besar pada APBN 2020 akan memberikan manfaat positif dalam mendukung program pemerintah pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan SiLPA pada APBN 2020 yang tercatat mencapai Rp245,59 triliun sangat bermanfaat dalam membantu pemerintah memenuhi kebutuhan vaksin, mendukung UMKM, dan menekan kebutuhan pembiayaan utang pada APBN 2021.

"Dengan adanya SiLPA ini, Indonesia mampu mengamankan stok vaksin yang sangat dibutuhkan saat menghadapi serangan [Covid-19] varian delta pada Mei, Juni, dan Juli 2021," katanya dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menambahkan SiLPA yang bersifat responsif dan fleksibel ini cukup bermanfaat untuk mendanai kegiatan yang tidak biasa seperti vaksinasi. Hingga September 2021, pemerintah telah menyuntikkan 106,3 juta dosis vaksin bagi masyarakat.

Selain vaksinasi, sebagian SiLPA APBN 2020 juga ditempatkan di perbankan dan bank pembangunan daerah (BPD) untuk membantu pelaksanaan program stimulus kepada UMKM yang hingga saat ini masih menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

SiLPA yang besar pada APBN 2020 juga dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memangkas kebutuhan pembiayaan utang pada APBN 2021. Menurut menkeu, total kebutuhan pembiayaan anggaran yang akan dipenuhi melalui SiLPA mencapai Rp139,4 triliun.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebagaimana yang dicatat oleh pemerintah, total pembiayaan utang pada proyeksi APBN 2021 diperkirakan mencapai Rp1.026,98 triliun, lebih rendah dari yang direncanakan pada APBN 2021 senilai Rp1.177,35 triliun.

Kebijakan pemanfaatan SiLPA APBN 2020 untuk memenuhi pembiayaan APBN 2021 ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap pemenuhan pembiayaan anggaran dan menjaga sustainabilitas keuangan negara ke depan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, SiLPA, sisa lebih pembiayaan anggaran, apbn 2021, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?