Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Muncul Notifikasi KIRIMSPT2111 di e-Bupot 21/26? Ini Kata Kring Pajak

A+
A-
10
A+
A-
10
Muncul Notifikasi KIRIMSPT2111 di e-Bupot 21/26? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah warganet mengeluhkan adanya notifikasi eror ‘KIRIMSPT2111’ saat menggunakan e-bupot 21/26.

Merespons hal tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan keterangan eror ‘KIRIMSPT2111 - Masih terdapat Bukti Potong Bulanan yang belum diposting’ pada e-bupot 21/26 terjadi karena masih terdapat bukti potong yang belum di-posting.

“Silakan posting kembali bukti potongnya,” tulis Kring Pajak saat merespons keluhan warganet di X, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Selain itu, pengguna e-bupot 21/26 juga diminta untuk mencoba beberapa langkah ini terlebih dahulu. Pertama, melakukan clear cache & cookies pada browser yang digunakan. Kedua, menggunakan private window (Mozilla) atau incognito (Chrome). Ketiga, menggunakan browser lain.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26 sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait error,” imbuh Kring Pajak.

Apabila sejumlah langkah tersebut sudah dilakukan dan kendala yang sama masih terjadi, pengguna dapat menghubungi layanan pengaduan DJP. Layanan itu dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200, email [email protected], atau kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

“Silakan dilaporkan ke KPP agar dibantu melalui layanan sistem KPP. Selain itu .. juga bisa mengirimkan email ke [email protected] dengan melampirkan tangkapan layar kendalanya dan menjelaskan kronologi kendala yang dialami,” tulis Kring Pajak.

Seperti diketahui, DJP telah merilis PER-2/PJ/2024 yang menegaskan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 secara elektronik menggunakan e-bupot 21/26. Simak pula ‘Pemotong Pajak Bisa Dianggap Tidak Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26’. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-bupot, e-bupot 21/26, SPT Masa, SPT Masa PPh Pasal 21/26, KIRIMSPT2111, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?