Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Muncul 'SPT Masa Tidak Valid', Antrean Server e-Faktur Sedang Tinggi?

A+
A-
5
A+
A-
5
Muncul 'SPT Masa Tidak Valid', Antrean Server e-Faktur Sedang Tinggi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bisa saja menemukan kendala teknis. Salah satunya, munculnya notifikasi eror dengan keterangan ''SPT Tidak Valid, Periksa Kembali Isian Anda'.

Keterangan tersebut bisa muncul oleh beberapa sebab. Salah satunya, pengisian SPT yang belum lengkap dan benar (bisa dicek tanpa merah dalam setiap pengisian) atau adanya antrean server aplikasi e-faktur yang memang sedang banyak.

"[Bisa saja] antrean server web e-faktur sedang banyak. Silakan dicoba kembali secara berkala," ujar contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Antrean server yang padat kemungkinan bisa terjadi saat batas akhir pelaporan SPT Masa setiap bulannya.

Kendati begitu, DJP juga memberikan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak jika menemui kendala eror seperti di atas. Pertama, wajib pajak perlu memastikan koneksi internet stabil.

Kedua, gunakan private browser (untuk Mozilla) atau incognito window (untuk Chrome). Ketiga, lakukan clear cache, history, dan cookies.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Keempat, unduh ulang sertifikat elektronik (sertel) di e-Nofa dan pasang kembali ke browser yang digunakan. Kelima, hapus dan posting ulang SPT.

Keenam, coba gunakan browser atau perangkat lain. Ketujuh, coba untuk tidak menyimbang (bookmark) halaman e-faktur web. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, e-faktur, e-nofa, faktur pajak, pengusaha kena pajak, SPT Masa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya