Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Naskah PP 49/2022 dalam Bahasa Inggris Kini Tersedia di Perpajakan DDTC

A+
A-
1
A+
A-
1
Naskah PP 49/2022 dalam Bahasa Inggris Kini Tersedia di Perpajakan DDTC

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews – Perpajakan DDTC baru saja merilis naskah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2022 yang membahas seputar PPN, termasuk pemberian fasilitas atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Perpajakan DDTC menyediakan naskah PP 49/2022 dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Lebih lanjut, terjemahan bahasa Inggris PP 49/2022 ini dapat diunduh dalam bentuk pdf apabila Anda sudah berlangganan Perpajakan DDTC Premium.

Seluruh naskah peraturan pajak di Perpajakan DDTC dijamin keakuratannya dan dirilis secara cepat sesuai dengan lini masa otoritas pajak. Anda dapat juga mendapatkan notifikasi rilis peraturan terbaru melalui WhatsApp dengan subscribe ke Perpajakan DDTC Premium.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tak hanya merilis PP 49/2022 dalam bahasa Inggris, Perpajakan DDTC juga menghadirkan beberapa terjemahan peraturan turunan populer yang terus diperbarui secara berkala.

Anda bisa mengajukan permintaan peraturan terjemahan bahasa Inggris yang diperlukan dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly/requestenglishPID.

Apabila terdapat kendala atau pertanyaan, silakan menghubungi Perpajakan DDTC melalui WhatsApp: 0813-8080-4136, email [email protected], atau Instagram @perpajakan.ddtc. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, ddtc, peraturan pajak, PP 49/2022, bahasa Inggris, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya