Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Asean Sepakat Antisipasi Dampak Pajak Minimum Global Bersama

A+
A-
2
A+
A-
2
Negara Asean Sepakat Antisipasi Dampak Pajak Minimum Global Bersama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kelima kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kelima kanan), menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara ASEAN, serta sejumlah delegasi mengikuti sesi foto bersama saat pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral ASEAN (AFMGM) ke-10 di Jakarta, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Negara-negara Asean bersepakat untuk saling bekerja sama dalam mengantisipasi dampak dari implementasi pajak minimum global (global minimum tax/GMT).

Joint statement dari 10th ASEAN Finance Ministers’ and Central Bank Governors’ Meeting (AFMGM) menyatakan negara Asean berupaya meningkatkan pemahaman mengenai pajak minimum global yang tertuang dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Dalam hal ini, negara Asean berupaya mengantisipasi dampak kesepakatan tersebut dalam kebijakan pemberian insentif perpajakan.

"Pertemuan tersebut mengawali pembahasan untuk meningkatkan pemahaman negara anggota Asean guna mengantisipasi penerapan pajak minimum global dan dampaknya terhadap kebijakan insentif perpajakan," bunyi Joint Statement 10th AFMGM, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kesepakatan Pilar 2 rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun depan. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15% atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Pajak minimum global berlaku sebagai common approach. Artinya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebelumnya, pada Asean Economic Ministers' Meeting turut dibahas kesepakatan pajak minimum global. Pada pertemuan ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan pajak minimum global hanya menguntungkan negara maju yang notabene memiliki daya saing investasi lebih kuat sehingga perlu dikaji ulang.

Tidak hanya soal pajak minimum global, dalam AFMGM juga dibahas soal perpajakan aset kripto dan perpajakan karbon untuk meningkatkan kesiapan negara Asean dalam menghadapi tantangan saat ini dan masa depan. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 1, Pilar 2, OECD, insentif pajak, AFMGM, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya