Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara G-20 Sepakati Pajak Minimum, Tak Ada Lagi Celah untuk Big Tech

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara G-20 Sepakati Pajak Minimum, Tak Ada Lagi Celah untuk Big Tech

Para pemimpin negara G20 berfoto bersama saat permulaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Roma, Italia, Sabtu (30/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Yara Nardi/rwa/cfo

ROMA, DDTCNews – Perusahaan teknologi raksasa semakin tak punya celah untuk melakukan tax planning secara agresif. Pasalnya, para pemimpin negara G-20 menyepakati tarif pajak minimum 15% bagi para perusahaan besar.

Kerangka konsensus yang sudah dirancang cukup lama ini disepakati di level pimpinan negara G-20 pada 31 Oktober 2021. Para pemimpin juga sepakat untuk mengimplementasikan pajak minimum global mulai 2023.

"Langkah ini bisa menghasilkan penerimaan sekitar $150 miliar dari perusahaan-perusahaan di seluruh dunia," ungkap OECD (Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi) dikutip finance.yahoo.com, Senin (01/11/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Salah satu negara yang cukup kencang mengajukan proposal pajak minimum global adalah Amerika Serikat. Mereka ingin mencegah upaya perusahaan raksasa berkreasi menciptakan skema baru yang dapat mengurangi beban pajak. Satu per satu, negara-negara lain akhirnya mulai menyambut gagasan tersebut.

Efeknya sudah bisa dipastikan. Perusahaan teknologi seperti Apple, Google, Meta, dan Netflix akan kesulitan mencari celah pajak.

Rencananya, dana pajak yang diperoleh akan dialokasikan untuk peningkatan pelayanan masyarakat juga mengatasi masalah krusial lain seperti perubahan iklim.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Walau begitu, kritik juga bermunculan terhadap skema pemajakan dengan tarif minimum ini. Tak cuma dari raksasa teknologi, protes juga disampaikan kelompok pro-kesetaraan. Menurut perhitungan mereka, kesepakatan ini hanya akan memengaruhi kurang dari 100 perusahaan skala global. Itu pun, tidak akan ada banyak dana yang mengalir bagi negara-negara miskin. (tradiva sandriana/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, ekonomi digital, pajak internasional, pajak digital, pajak minimum global, PPh badan, KTT G-20

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya