Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini Bebaskan Dividen dari Luar Negeri dari Pengenaan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Bebaskan Dividen dari Luar Negeri dari Pengenaan Pajak

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia berencana memberikan fasilitas pengecualian pajak atas dividen dari luar negeri. Kebijakan ini disiapkan pemerintah guna respons atas penerapan pajak minimum global.

Menteri Keuangan Irlandia Michael McGrath mengatakan pengecualian pajak atas dividen dari luar negeri akan meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menciptakan sistem pajak yang lebih efektif dan kuat.

"Ini adalah perubahan yang signifikan dalam sistem PPh badan Irlandia, perubahan yang kami yakini akan meningkatkan daya saing Irlandia untuk tahun-tahun yang akan datang," katanya, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dalam dokumen konsultasi publik, Kementerian Keuangan Irlandia memandang pemberian fasilitas pengecualian pajak atas dividen dari luar negeri akan menggeser sistem pajak Irlandia dari worldwide menuju teritorial.

Sebagai catatan, negara dengan sistem worldwide mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sebaliknya, negara yang menganut sistem teritorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari yurisdiksinya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Menanggapi rencana tersebut, American Chamber of Commerce Ireland menuturkan sistem teritorial yang diadopsi Irlandia bakal menyederhanakan sistem pajak sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi negara tersebut.

Pengecualian pajak atas dividen luar negeri dinilai akan meningkatkan daya tarik Irlandia sebagai yurisdiksi tempat pendirian holding company oleh perusahaan multinasional.

Namun, American Chamber of Commerce meminta pemerintah Irlandia untuk mempertimbangkan dampak dari rencana kebijakan ini terhadap penerapan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Hal yang sama juga disampaikan oleh Irish Tax Institute. Menurut mereka, penyelarasan kebijakan pengecualian pajak dengan ketentuan excluded dividend dalam GloBE diperlukan untuk menghindari pengenaan pajak berganda.

Seperti dilansir Tax Notes International, Irish Tax Institute menilai jika masalah itu tak ditindaklanjuti maka pemberian fasilitas pengecualian pajak dividen luar negeri justru meningkatkan kompleksitas dari penerapan pajak minimum global di Irlandia. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : irlandia, pajak, pajak internasional, pajak penghasilan, dividen dari luar negeri, bebas pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?