Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini Naikkan Tarif Cukai Minuman Non-Alkohol, Ini Sebabnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Negara Ini Naikkan Tarif Cukai Minuman Non-Alkohol, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja mengumumkan kenaikan tarif cukai minuman non-alkohol mulai 1 September 2023.

Pengumuman resmi tersebut ditandatangani langsung Dirjen Pajak Kong Vibol. Otoritas menyebut kenaikan tarif cukai yang dikenakan terhadap minuman non-alkohol sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

"Langkah ini bertujuan menciptakan kualitas kesehatan yang lebih baik dan meningkatkan pendapatan nasional," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam pengumuman itu, minuman berenergi bakal dikenakan cukai 15%. Namun, ada juga beberapa minuman non-alkohol yang akan dikenakan cukai 5%, seperti produk susu yang dipasteurisasi, susu kedelai, air kelapa, minuman berbahan dasar kopi, dan minuman berkarbonasi.

Sementara itu, cukai 10% diberlakukan untuk minuman non-alkohol di luar yang telah ditentukan sebelumnya. Ketentuan ini bakal berpedoman pada Peraturan Nomor 12 yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 mengenai kerangka penetapan cukai khusus atas barang-barang tertentu.

Otoritas menjelaskan pengenaan cukai untuk berbagai produk seperti bir, rokok, cerutu, minuman non-alkohol, dan barang-barang lain didasarkan pada 90% dari harga pasokan yang tercatat pada faktur penjualan. Perhitungan ini tidak termasuk pajak lainnya seperti PPN.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Mengurangi Penyakit Tidak Menular

Direktur Eksekutif LSM Cambodia Movement for Health Mom Kong menilai kenaikan tarif cukai ini sebagai langkah tepat untuk mengurangi penyakit tidak menular.

Menurutnya, penyakit tak menular sering kali berasal dari 4 faktor risiko utama antara lain tembakau, alkohol, kurangnya aktivitas fisik, dan kebiasaan makan yang tidak sehat.

"Dengan mengubah dan berpotensi menaikkan pajak minuman manis, kebijakan tersebut dapat berkontribusi untuk mengurangi prevalensi berbagai penyakit," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Setelah minuman non-alkohol, Kong pun mendorong pemerintah menaikkan tarif cukai pada produk tembakau dan alkohol. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamboja, cukai, pajak, pajak internasional, kebijakan perpajakan, minuman non-alkohol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?