Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Neraca Dagang Juli 2021 Surplus US$2,59 miliar, Ini Penjelasan BPS

A+
A-
0
A+
A-
0
Neraca Dagang Juli 2021 Surplus US$2,59 miliar, Ini Penjelasan BPS

Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi video, Rabu (18/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai neraca perdagangan Indonesia kembali melanjutkan tren surplus dalam 15 bulan terakhir. Per Juli 2021, neraca perdagangan tercatat surplus US$2,59 miliar.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan surplus tersebut terjadi dikarenakan nilai ekspor mencapai US$17,70 miliar atau lebih besar dari impor senilai US$ 15,11 miliar. Menurutnya, surplus tersebut melanjutkan tren yang terjadi dalam 15 bulan terakhir.

“Capaian ini juga memberikan indikasi bahwa perekonomian kita semakin membaik karena neraca perdagangan selama 15 bulan beruntun mengalami surplus," katanya melalui konferensi video, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Margo menuturkan surplus neraca perdagangan Indonesia secara kumulatif dalam tahun berjalan ini telah mencapai US$14,42 miliar. Menurutnya, surplus tersebut lebih besar dibandingkan dengan periode sama tahun lalu senilai US$8,65 miliar.

Dia menyebut surplus perdagangan pada Juli 2021 terjadi pada mitra perdagangan seperti Amerika Serikat (AS) dengan surplus senilai US$1,27 miliar, Filipina US$533 juta, serta Malaysia surplus US$397,5 juta.

Sementara itu, Indonesia juga mencatat defisit neraca perdagangan dengan beberapa mitra dagang. Misal, China dengan defisit perdagangan senilai US$844,5 juta, Australia US$448,1 juta, serta Thailand US$271,1 juta.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Margo memerinci nilai ekspor yang senilai US$17,70 miliar pada Juli 2021 turun 5% secara bulanan dari US$18,54 miliar pada Juni 2021. Namun, secara tahunan, angkanya naik 29% dibandingkan dengan Juli 2020 yang hanya U$13,69 miliar.

Penurunan ekspor pada Juli 2021 disebabkan turunnya ekspor minyak dan gas (migas) dan nonmigas. Ekspor migas tercatat sejumlah US$990 juta, turun 20% dibandingkan dengan bulan sebelumnya senilai US$1,23 miliar.

Sementara itu, ekspor nonmigas tercatat US$16,71 miliar, turun 3% dari bulan sebelumnya sejumlah US$17,31 miliar.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Margo menilai penurunan ekspor pada Juli 2021 tersebut terjadi karena faktor musiman. Menurutnya, kenaikan ekspor pada Juni 2021 terlihat tinggi karena ditopang momen Lebaran, selain pada Mei 2021 terjadi penurunan ekspor.

Sektor yang mengalami penurunan ekspor di antaranya industri pertanian yang turun 12%, industri pengolahan turun 4%, serta industri pertambangan dan lainnya turun 2%.

Selanjutnya, nilai impor pada Juli 2021 mencapai US$15,11 miliar, turun 12% dari impor Juni 2021. Secara tahunan, nilai impor tumbuh 44% dibandingkan dengan periode yang sama 2020 yang senilai US$10,46 miliar.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Impor migas pada Juli 2021 tercatat US$1,78 miliar atau turun 22%, sedangkan impor nonmigas turun 11% menjadi US$13,33 miliar. BPS juga mencatat nilai impor bahan baku atau penolong turun 12%, barang modal turun 19%, dan barang konsumsi turun 1%.

Namun, secara tahunan, impor bahan baku/penolong naik 46%, barang modal naik 55%, serta barang konsumsi naik 5%.

"Jika bandingkan secara yoy, [kenaikan] impor bahan baku/penolong menandakan masih ada aktivitas ekonomi domestik karena sektor industri masih membutuhkan bahan baku dari impor," ujar Margo. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : neraca dagang, BPS, ekspor impor, neraca perdagangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya