Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

New Normal, Layanan Ekspor di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Dibuka

A+
A-
0
A+
A-
0
New Normal, Layanan Ekspor di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Dibuka

Kantor Ditjen Bea Cukai. (foto: DJBC) 

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah kembali membuka kegiatan ekspor impor di perbatasan Indonesia-Timor Leste seiring dengan dimulainya era kenormalan baru atau new normal.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Tribuana Wetangterah mengatakan pelayanan ekspor di di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini beroperasi normal sejak Rabu pekan lalu.

"Pelayanan ekspor tersebut merupakan wujud nyata dukungan dan partisipasi aktif Bea Cukai dalam rangka pengembangan ekonomi kawasan, khususnya perbatasan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tribuana menambahkan pembatasan perlintasan orang dan barang sempat dilakukan sejak April 2020 untuk mencegah penularan Covid-19. Sepanjang periode itu, ekspor barang dan perlintasan dapat dikecualikan bagi warga negara Timor Leste yang akan kembali ke negaranya dan WNI yang akan kembali ke Indonesia, hanya setiap Rabu.

Pada saat bersamaan, pembatasan ekspor dan lalu lintas orang juga dilakukan pemerintah Timor Leste. Tak pelak, sempat terjadi penumpukan kegiatan ekspor berupa antrean panjang truk-truk pengangkut barang yang menuju Timor Leste di pos pelayanan Bea Cukai pada setiap PLBN.

Tribuana berharap dibukanya gerbang perbatasan untuk kegiatan ekspor dan lalu lintas orang tersebut dapat berkontribusi meningkatkan geliat ekonomi di Indonesia, terutama di kawasan perbatasan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Di sisi lain, DJBC juga terus menggencarkan protokol kesehatan yang ketat terhadap seluruh pegawai DJBC. Dalam Surat Edaran Dirjen Bea Cukai No. 3/BC/2020, protokol kesehatan yang ketat tetap berlaku di era new normal.

Misal, pegawai di bagian pelayanan atau pengawasan yang sering berinteraksi dengan banyak orang termasuk pada pos perbatasan, wajib memakai masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri sesuai standar kesehatan.

Para petugas di pos perbatasan termasuk yang paling berisiko tinggi tertular virus. Durasi kerja petugas pun disesuaikan untuk menjaga stamina dan kesehatan. Misal, menaikkan shift kerja per hari dari tiga shift menjadi empat shift. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekspor impor, kawasan perbatasan, djbc, timor leste, indonesia, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya