Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NFT dan Produk Kripto Bukan Objek Pajak? Begini Penjelasan DJP

A+
A-
14
A+
A-
14
NFT dan Produk Kripto Bukan Objek Pajak? Begini Penjelasan DJP

Unggahan @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali berkomentar terkait ketentuan pajak atas produk cryptocurrency atau mata uang kripto, termasuk NFT. Melalui akun @kring_pajak di Twitter, otoritas merespons pernyataan seorang netizen yang berasumsi produk kripto dan turunannya belum dianggap sebagai objek pajak di Indonesia.

"Tolong bedakan antara penghasilan kena pajak dengan tidak, crypto dan turunannya belum termasuk objek pajak. Di Eropa juga belum berlaku, jadi belajar pahami kembali," tulis seorang warganet yang me-reply sentilan DJP kepada Ghozali Everyday, penjual NFT yang sukses meraup untung.

Merespons pernyataan warganet itu, DJP menekankan bahwa tidak ada pengecualian dari objek pajak terkait penghasilan dari perdagangan crypto seperti yang termuat dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

"Jika memang penghasilan tersebut memenuhi definisi penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh maka merupakan objek pajak PPh," jawab DJP, Kamis (20/1/2022).

Sebelumnya, DJP juga sudah menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan maksudnya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

"... dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP," tulis @kring_pajak.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Diberitakan sebelumnya, aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency dan NFT perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aset-aset kripto tersebut termasuk bagian dari investasi.

"Untuk harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya bisa dimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaitu investasi lain," ujar Neilmaldrin beberapa waktu lalu.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Sampai saat ini pemerintah memang belum menerbitkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas cryptocurrency, termasuk NFT.

Karenanya, laba yang diterima wajib pajak orang pribadi atas kepemilikan aset kripto dikenai PPh dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Mengacu pada prinsip substance over form, selama substansi dari NFT berperan sebagai tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak maka NFT pun tak luput dari pengenaan pajak. Hal ini sesuai dengan UU PPh untuk mengenakan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis dalam nama dan bentuk apapun.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Ghozali ramai diperbincangkan karena meraup Rp1,5 miliar dari menjual NFT berupa potret swafoto yang dia ambil setiap hari selama 5 tahun. Ghozali mengunggah 933 foto di marketplace OpenSea dengan nama Ghozali Everyday. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, lapor SPT, Ditjen Pajak, NFT, kripto, Ghozali, NPWP, pajak kripto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Heru

Jum'at, 11 Februari 2022 | 07:15 WIB
Cryptocurrency di Indonesia tidak diakui sebagai alat pembayaran, tetapi hasil penjualan NFT (yg mana pembayarannya menggunakan cryptocurrency) harus dikenai pajak, kok kontradiktif ya?
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?