Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nilai Denda Bagi Pelaku Pengelakan Pajak Dinaikkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Nilai Denda Bagi Pelaku Pengelakan Pajak Dinaikkan

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews - Parlemen Taiwan mengesahkan klausul baru dalam ketentuan pajak yang memungkinkan otoritas pajak untuk mengenakan denda maksimal hingga NT$100 juta atau Rp51,9 miliar atas kasus pengelakan pajak berskala besar.

Denda senilai NT$100 juta dikenakan atas wajib pajak orang pribadi yang melakukan pengelakan pajak sejumlah NT$10 juta atau lebih dan wajib pajak badan yang melakukan pengelakan pajak senilai NT$50 juta atau lebih.

"Pengelakan pajak bisa dikenai denda senilai NT$10 juta hingga NT$100 juta dan diancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun hingga 7 tahun," sebut focustaiwan.tw dalam pemberitaannya, dikutip Minggu (5/12/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sebelum disetujuinya ketentuan baru ini oleh parlemen, pengelakan pajak yang dilakukan melalui fraud atau cara-cara ilegal lainnya hanya dikenai denda senilai NT$60.000.

Meski beleid terbaru ini memutuskan untuk meningkatkan denda yang dikenakan atas mereka yang melakukan pengelakan pajak, denda yang dikenakan atas tunggakan pajak justru diturunkan.

Denda tunggakan pada 30 hari pertama turun dari 15% menjadi 10%. Setelah 30 hari, denda kembali menjadi 15% seperti ketentuan sebelumnya. Tak hanya itu, beleid terbaru yang disetujui parlemen ini juga memuat klausul tentang pemberian hadiah bagi whistleblower.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Individu yang memberikan informasi dan membantu otoritas pajak dalam menguak pengelakan pajak bisa mendapatkan hadiah dari negara maksimal senilai NT$4,8 juta per kasus yang diungkap. Hadiah ini dikecualikan kepada pegawai pajak dan keluarga pegawai pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : taiwan, pengelakan pajak, denda pajak, tindak pidana perpajakan, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?