Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NJOP Bangunan Diupdate, Warga Resahkan Kenaikan PBB 2018

A+
A-
0
A+
A-
0
NJOP Bangunan Diupdate, Warga Resahkan Kenaikan PBB 2018

LAMONGAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lamongan saat ini mulai melakukan penyesuaian pada nilai jual objek pajak (NJOP) terhadap pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, nilai bangunan di wilayah ini belum pernah disesuaikan sejak tahun 1994.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan Hery Pranoto mengatakan penyesuaian itu dilakukan hanya terhadap bangunan saja. Sementara tanah tidak dilakukan penyesuaian dan tetap menggunakan survei tahun 2016.

“Kenaikan PBB pada tahun 2018 ini didasari oleh penyesuaian komponen NJOP. Tahun ini kami menggunakan data terbaru yakni hasil survei tahun 2017, karena data sebelumnya masih memakai data dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama tahun 1994,” katanya di Kabupaten Lamongan, Selasa (24/4).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dikabarkan, penyesuaian atau peningkatan nilai bangunan di Kabupaten Lamongan cukup mengkhawatirkan masyarakat setempat. Kekhawatiran itu disebabkan karena sudah 25 tahun nilai bangunan tidak mengalami perubahan, sehingga cukup mengejutkan masyarakat.

Selain dikejutkan dengan peningkatan nilai bangunan terhadap PBB, warga juga merasa khawatir terhadap tanah yang baru saja didirikan bangunan justru akan mendapat peningkatan nilai yang cukup tinggi. Padahal sebelumnya tanah tersebut hanya berupa lahan kosong tanpa didirikan bangunan.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Bapenda Kabupaten Lamongan akhirnya menunda pemungutan PBB hingga akhir Juli 2018 terhadap tanah yang baru saja didirikan bangunan, seiring menunggu tim yang telah dibentuk Bapenda untuk melakukan verifikasi faktual atau pembaruan data ke lapangan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Adapun Camat Solokuro Anton Sujarwo menjelaskan tidak seluruh warga Solokuro yang terkena imbas kenaikan tarif PBB bisa mengajukan perbaikan data. Tapi ada pula warga yang terkena imbas kenaikan tarif cukup tinggi tapi tidak mengajukan perbaikan data, karena tanahnya kini sudah didirikan bangunan.

“Bapenda akan langsung turun ke lapangan setelah mendapat pengajuan verifikasi ulang oleh warga yang merasa keberatan tarif PBB-nya dinaikkan. Dari hasil verifikasi itu, nantinya semua pengajuan akan disetujui oleh Bapenda dan akan dilakukan pengecekan ke lapangan,” papar Anton seperti dilansir cakrawala.co. (Amu)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, kabupaten lamongan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya