Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP Bendahara Pemerintah Sudah Dihapus dari Administrasi DJP

A+
A-
3
A+
A-
3
NPWP Bendahara Pemerintah Sudah Dihapus dari Administrasi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) bendahara pemerintah. Penghapusan yang terhitung sejak 1 September 2021 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (13/9/2021).

Dalam Pasal 6 ayat (1) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021 disebutkan dirjen pajak menerbitkan NPWP baru instansi pemerintah secara jabatan sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019 untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak masa pajak Juli 2020.

“Direktur jenderal pajak menghapus NPWP dan/atau mencabut PKP bendahara secara jabatan …, dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 September 2021,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Penghapusan dilakukan untuk NPWP bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau bendahara desa yang dimiliki sebelum PMK 231/2019 berlaku. Waktu yang sama juga berlaku untuk pencabutan atas pengukuhan PKP atas bendahara penerimaan.

Sejalan dengan penerbitan NPWP baru instansi pemerintah, DJP juga sudah mewajibkan penggunaan e-bupot unifikasi instansi pemerintah. Aplikasi ini disediakan untuk transaksi yang dimulai pada 1 september 2021. Simak ‘Apa Itu e-Bupot Instansi Pemerintah?’.

Selain mengenai penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP bendahara, ada pula bahasan tentang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diperlukan untuk merespons tantangan penerimaan pajak yang timbul akibat praktik penghindaran pajak.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Berikut ulasan berita selengkapnya.

NPWP Instansi Pemerintah

Dalam Pasal 6 ayat (3) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021 dijabarkan ketentuan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan bendahara.

Pertama, untuk bendahara yang telah menggunakan NPWP instansi pemerintah sejak masa pajak Juli 2020 atau setelahnya. Terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan, dijalankan menggunakan NPWP instansi pemerintah.

Kedua, untuk bendahara yang masih menggunakan NPWP bendahara sampai dengan masa pajak Agustus 2021 atau sebelumnya. Terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan, dijalankan dengan NPWP bendahara.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Ketiga, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah sejak masa pajak September 2021 wajib menggunakan NPWP instansi pemerintah. Simak pula ‘Ini Pernyataan Resmi DJP Soal Dihapusnya NPWP Bendahara Pemerintah’. (DDTCNews)

Subunit Organisasi

Instansi pemerintah yang telah diberikan NPWP melalui pendaftaran dan secara jabatan wajib melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat instansi pemerintah terdaftar.

Jika instansi pemerintah memberikan kewenangan melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja diberikan kepada unit pelaksana di bawahnya, mereka dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai subunit organisasi.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

“Tanggung jawab pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh subunit organisasi … tetap berada pada instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021. Simak ‘Untuk Urusan Pajak, Instansi Pemerintah Bisa Tunjuk Subunit Organisasi’. (DDTCNews)

Sosialisasi Penggunaan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

Ditjen Pajak (DJP) melakukan sosialisasi skala besar untuk memastikan implementasi aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah berjalan lancar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sosialisasi dijalankan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Neilmaldrin menjelaskan sosialisasi masif tersebut melibatkan seluruh unit vertikal DJP. Kantor pusat dan Kanwil DJP juga ikut terlibat aktif dalam melakukan sosialisasi tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Lapor Rugi Bertahun-tahun

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan negara-negara lain telah memiliki ketentuan seperti alternative minimum tax (AMT) dan general anti-avoidance rule (GAAR) guna mengantisipasi penghindaran pajak.

"Sistem PPh perlu mengantisipasi berbagai aktivitas penghindaran pajak, termasuk merespons fenomena wajib pajak melaporkan rugi bertahun-tahun tetapi tetap beroperasi dan mengembangkan usahanya," katanya. (DDTCNews)

Kebijakan Cukai Rokok

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut perumusan kebijakan mengenai tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok makin sulit dilakukan setiap tahunnya.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyusun kebijakan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Dalam beberapa tahun terakhir, pembahasan mengenai tarif cukai rokok bahkan dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

"Beberapa hal menjadi dasar dari pemikiran rumusan kebijakannya. Ini bahkan dilakukan bukan hanya pada tingkat teknis, tetapi sampai dengan tingkat rapat dengan Bapak Presiden," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Pengangkatan Direksi BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan kepatuhan pembayaran pajak sebagai salah satu persyaratan seseorang layak untuk diangkat sebagai direksi perusahaan pelat merah atau BUMN. Hal tersebut masuk dalam Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

"Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir," bunyi Pasal 4 poin f Peraturan Menteri BUMN No. 11/2021. (DDTCNews)

Pajak Cryptocurrency

Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan pajak atas mata uang kripto (cryptocurrency). Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan Kemendag dan Kemenkeu masih melakukan pembahasan.

Indonesia tidak memperlakukan cryptocurrency sebagai mata uang, tetapi aset yang bisa diperdagangkan atau komoditas. Sesuai dengan UU Bank Indonesia mata uang sah hanya rupiah. Saat ini, Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia dengan jumlah sekitar 229 dan berpotensi terus tumbuh. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, NPWP, NPWP bendahara pemerintah, NPWP instansi pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal