Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

A+
A-
0
A+
A-
0
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur akan melaksanakan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pj Bupati Jombang Sugiat mengatakan pendataan dilakukan untuk memperbaiki basis data PBB-P2. Hal ini pada akhirnya juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemda perlu melakukan pendataan PBB-P2 tahun 2024, yang hasilnya akan dijadikan sebagai dasar penetapan PBB-P2 pada tahun 2025 mendatang," katanya, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sugiat mengatakan pemkab berupaya menciptakan sistem pajak daerah yang akurat dan adil. Melalui pendataan ini, pemkab akan memperoleh data terbaru mengenai objek PBB-P2 sehingga PBB-P2 terutang yang ditetapkan lebih akurat.

Menurutnya, pemkab juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, hal ini menjadi bagian upaya pemkab menciptakan transparansi sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dia menjelaskan Perda Kabupaten Jombang 13/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan sebagai pelaksana 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui perda ini, pemkab melakukan penyesuaian tarif PBB-P2 mulai tahun ini.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Hartono menyebut pendataan PBB-P2 akan dilaksanakan oleh 2.546 petugas. Petugas ini berasal dari Bapenda, kecamatan, dan desa.

Pendataan PBB-P2 dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 pada 1 Mei hingga 31 Juli 2024 untuk 179 Desa, serta tahap 2 pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024 untuk 127 Desa.

"Bapenda akan melibatkan camat juga kepala desa sehingga perlu adanya koordinasi yang berkesinambungan antara instansi terkait dengan petugas yang terlibat," ujarnya dilansir nusantaraposonline.com.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PBB-P2, pajak terutang, objek pajak, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?