Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Catat Tarif PPh Badan Global Stabil Dalam 3 Tahun Terakhir

A+
A-
1
A+
A-
1
OECD Catat Tarif PPh Badan Global Stabil Dalam 3 Tahun Terakhir

Laporan OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tren rata-rata tarif statutori (statutory tax rate) atas PPh badan mulai stabil dalam 3 tahun terakhir.

Setelah sempat mencatatkan tren penurunan selama 2 dekade berturut-turut mulai 2000 hingga 2020, tren rata-rata tarif PPh badan global tercatat stabil di level 21,1% pada 2021 hingga 2023.

"Rata-rata tarif pajak gabungan pada 141 yurisdiksi anggota Inclusive Framework menurun drastis dari 28,1% pada 2000 menjadi 21,3% pada 2020. Namun, tarif tetap terjaga sebesar 21,1% pada 2021, 2022, dan 2023," tulis OECD dalam laporannya yang bertajuk Corporate Tax Statistics 2023, dikutip Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

OECD mencatat hanya ada 15 yurisdiksi yang menerapkan tarif PPh badan tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan yang berlaku pada 2000. Sebaliknya, sebanyak 111 yurisdiksi memilih untuk menerapkan tarif PPh badan yang lebih rendah.

Selanjutnya, tercatat hanya ada 27 yurisdiksi yang masih memberlakukan tarif PPh badan di atas 30%. Sebaliknya, terdapat 12 yurisdiksi yang memiliki tarif PPh badan 0% atau tidak memberlakukan PPh badan sama sekali.

Di sisi lain, ketika tren rata-rata tarif statutori PPh badan mulai stabil, rata-rata tarif pajak efektif (effective average tax rate) tercatat masih terus bergerak turun. Penurunan rata-rata tarif pajak efektif disebabkan oleh adanya fasilitas penyusutan dipercepat yang diberikan oleh yurisdiksi.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dari total 89 yurisdiksi yang disurvei, ada 76 yurisdiksi yang memberikan fasilitas penyusutan dipercepat. Akibat fasilitas ini, investasi pada 76 yurisdiksi tersebut dikenai pajak dengan tarif efektif yang lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif statutori PPh badan.

Pada 2017 hingga 2022, rata-rata tarif pajak efektif turun 1,5 poin persen dari 21,7% pada 2017 menjadi 20,2% pada 2022. Adapun rata-rata tarif statutori PPh badan hanya turun 1,1 poin persen dari 22,6% pada 2017 ke 21,5% pada 2022.

Rata-rata tarif pajak efektif tercatat turun lebih cepat bila dibandingkan dengan rata-rata tarif statutori PPh badan. Dengan demikian, penurunan basis PPh badan akibat kebijakan penyusutan dipercepat turut berkontribusi terhadap laju penurunan rata-rata tarif pajak efektif. (sap)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, tarif pajak, pajak penghasilan, PPh, tarif PPh, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya