Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

OJK: Iklan Lembaga Jasa Keuangan Harus Perhatikan 4 Aspek Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
OJK: Iklan Lembaga Jasa Keuangan Harus Perhatikan 4 Aspek Ini

(foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pedoman untuk iklan produk jasa keuangan. Empat aspek harus dipenuhi penyedia jasa layanan.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan keempat aspek tersebut adalah norma dasar untuk iklan jasa keuangan. Empat aspek tersebut adalah akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan.

“Sekarang di OJK selain sebagai pengawas kesehatan sektor jasa keuangan, kita juga mengawasi perilaku penyedia jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkan produknya,” katanya, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Lebih lanjut, Sarjito menjelaskan empat aspek yang harus dipenuhi untuk iklan jasa keuangan sejalan dengan otoritas OJK. Ada tiga aturan menjadi payung hukum dalam mengatur pola iklan bagi layanan jasa keuangan.

Pertama, pasal 28 dalam Undang-Undang (UU) No. 21/2011 tentang OJK yang mengatur aspek perlindungan konsumen dan masyarakat. Kedua, POJK No.1/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Ketiga, SE OJK No.12/2014 terkait penyampaian informasi pemasaran produk jasa keuangan.

“Pedoman iklan jasa keuangan harus menganut kepada 4 norma dasar tadi. Jadi, Anda menjual sesuatu harus dijelaskan secara komprehensif,” paparnya.

Baca Juga: Kemenkeu Tambah Jenis Jasa Keuangan yang Dapat Insentif PPh di IKN

Secara ringkas, Sarjito menjabarkan terkait dengan aspek akurat, klaim dalam iklan berdasarkan referensi pihak ketiga yang kredibel. Kemudian, aspek jelas berarti informasi dalam iklan harus lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan.

Sementara itu, terkait dengan aspek jujur, setiap klaim dalam iklan harus sesuai dengan kebenarannya. Aspek tidak menyesatkan berarti iklan tidak menimbulkan multitafsir.

“Jika ada iklan yang tidak sesuai dengan prinsip itu bisa laporkan kepada OJK. Sanksi bisa kita tegur sampai kepada penghentian operasional. Prinsip pedoman iklan ini agar masyarakat memahami produk jasa keuangan dengan prinsip akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : iklan, jasa keuangan, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 19:45 WIB
ASET KRIPTO

Wamendag Ingatkan Sebentar Lagi Pengawasan Kripto Beralih ke OJK

Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:51 WIB
DEWAN KOMISIONER OJK

MA Resmi Lantik Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner OJK

Sabtu, 22 Juli 2023 | 15:17 WIB
PERDAGANGAN KARBON

Siapkan Bursa Karbon, OJK Teken Kerja Sama dengan KLHK

Sabtu, 22 Juli 2023 | 11:30 WIB
ASET KRIPTO

Bursa Kripto Diluncurkan Saat Transisi Kelola dari Bappebti ke OJK

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?