Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

A+
A-
1
A+
A-
1
OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan keputusan tersebut diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang mulai membaik.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah membantu perbankan dan debitur, termasuk pelaku UMKM. Adapun perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS,” katanya dikutip dari Setkab, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Hingga Juni 2021, pertumbuhan kredit mulai bergerak positif. Kinerja loan at risk (LaR) juga tercatat mengalami tren menurun, meski relatif tinggi. Adapun kinerja non-performing loan (NPL) sedikit naik dari 3,06% pada Desember 2020 menjadi 3,35% pada Juli 2021.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menilai perpanjangan relaksasi merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian.

“Mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, perbankan butuh waktu lebih untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” tuturnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 2023 akan tetap menerapkan manajemen risiko. Terdapat beberapa pedoman atau kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, perpanjangan restrukturisasi hanya diberikan kepada debitur yang masih memiliki prospek usaha dan mampu terus bertahan.

Kedua, kecukupan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama maka bank diminta mulai membentuk CKPN.

Ketiga, prasyarat pembagian dividen. Dalam hal pembagian dividen, bank harus mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Keempat, stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas Bank. Per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% di antaranya adalah debitur UMKM.

OJK berharap relaksasi restrukturisasi kredit dapat memberikan kepastian, baik untuk perbankan maupun pelaku usaha, dalam menyusun rencana bisnis 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OJK, restrukturisasi kredit, perbankan, relaksasi, kebijakan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya