Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet di Atas Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Kena Pajak Wajib Pembukuan

A+
A-
17
A+
A-
17
Omzet di Atas Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Kena Pajak Wajib Pembukuan

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan ke tempat pengusaha perangkat elektronik dalam rangka verifikasi pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pada 29 Mei 2023.

Petugas dari KP2KP Pinrang Nisba mengatakan kunjungan dilakukan untuk mendapatkan informasi perihal usaha yang tengah dijalankan pengusaha. Selain itu, ia juga menjelaskan beberapa kewajiban tambahan bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.

“PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN atas barang yang dijualnya, serta wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya paling lambat akhir bulan berikutnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (12/6/20230.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Selain itu, Nisba juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar harus menyelenggarakan pembukuan sebagai metode pelaporan SPT Tahunan.

Definisi Pembukuan

Pembukuan adalah metode pencatatan akuntansi dengan menggunakan pendapatan kotor yang dikurangi dengan berbagai biaya yang dipakai untuk operasional perusahaan sehingga menghasilkan laba bersih atau profit.

Setelah itu, Nisba mengakhiri kegiatan kunjungan lapangan tersebut dengan melakukan aktivasi akun PKP serta menerbitkan sertifikat elektronik bagi pengusaha bersangkutan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sementara itu, pemilik toko perangkat elektronik Salmia mengatakan dirinya mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP setelah omzet di tahun sebelumnya melebihi batas minimal omzet PKP, yaitu Rp4,8 miliar.

“Saya menyadari kewajiban perpajakan saya,” tuturnya Salmia. (rig)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, pengusaha kena pajak, DJP, petugas pajak, verifikasi lapangan, pet shop, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya