Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Opsi Kebijakan Pajak Ini Bisa Tingkatkan Kontribusi Orang Kaya

A+
A-
0
A+
A-
0
Opsi Kebijakan Pajak Ini Bisa Tingkatkan Kontribusi Orang Kaya

GUNA meningkatkan kontribusi wajib pajak berpenghasilan tinggi, pemerintah berencana menambah satu lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) atas penghasilan wajib pajak di atas Rp5 miliar dalam setahun dengan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro berpendapat penambahan tax bracket tidak bisa menjadi satu-satunya andalan pemerintah dalam melakukan reformasi pajak bagi orang kaya. Sebab, jumlah wajib pajak yang akan tercakup dalam tax bracket baru ini sedikit.

“Kebijakan pajak tidak pernah bisa berdiri sendiri. Untuk itu. perlu dilihat melalui kacamata yang lebih besar sehingga reformasi pajak dapat dilakukan secara komprehensif,” katanya.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Dia menjelaskan terdapat berbagai alternatif yang banyak diterapkan di negara lain dalam meningkatkan kontribusi wajib pajak berpenghasilan tinggi atau high wealth individual (HWI). Salah satunya adalah melalui pengenaan pajak berbasis kekayaan.

Menurutnya, kebijakan pajak berbasis kekayaan tersebut tidak hanya menyasar kepada penghasilan, tetapi juga dari segi kepemilikan aset atau modal, yang merupakan sumber kekayaan terbesar dari segmen wajib pajak orang kaya.

Opsi pajak berbasis kekayaan menurutnya wajar untuk dilakukan. Apalagi, penghasilan yang dikenakan tarif normal (PPh OP) tidak termasuk untuk berbagai penghasilan yang dikenakan tarif final seperti dividen, bunga, royalti, dan penghasilan pasif lainnya. Simak “Working Paper Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia”.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

“Jika ingin menyasar kepada wajib pajak berpenghasilan tinggi, perlu juga ditinjau skema PPh final di Indonesia karena tarifnya secara umum masih di bawah 30% sehingga dapat menurunkan progresivitas pajak bagi orang kaya.” jelas Denny.

Denny juga memberikan beberapa masukan agar rencana penambahan tax bracket dapat berjalan secara efektif untuk menciptakan sistem pajak yang lebih sehat dan adil. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : podtax, denny vissaro, DDTC Fiscal Research, PPh orang pribadi, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB