Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, e-Wapu Dibuat

A+
A-
1
A+
A-
1
Optimalkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, e-Wapu Dibuat

Ilustrasi. 

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluncurkan aplikasi wajib pungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) elektronik atau e-wapu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan e-wapu akan membantu upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah dari PBBKB. Pasalnya, pada tahun ini, pemerintah menaikkan target PBBKB hingga 25,71%.

"Kami optimistis akan terealisasi penuh pada akhir tahun mendatang," katanya, dikutip pada Senin (16/1/2021).

Baca Juga: Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Ismiati mengatakan target penerimaan PBBKB tahun ini mencapai Rp2,2 triliun, sedangkan tahun lalu hanya Rp1,75 triliun. Penerimaan PBBKB bahkan berkontribusi 52,3% dari total penerimaan pajak daerah Kaltim yang senilai 4,2 triliun pada 2021.

Sekretaris Provinsi Kaltim Sa’bani yang hadir dalam peluncuran e-wapu mengatakan inovasi tersebut juga akan menguntungkan bagi penyedia BBM sebagai wajib pungut. Alasannya, semua proses perizinan dan pelaporan penjualan BBM kini cukup melalui aplikasi tanpa perlu ke kantor Bapenda.

Meski demikian, dia meminta pelaku usaha tetap melaporkan data penjualan BBM dengan sebenarnya. "Saya minta nanti laporan hasil penjualan harus jujur," ujarnya, seperti dilansir kliksamarinda.com.

Baca Juga: Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

PBBKB menjadi salah satu pajak provinsi yang dipungut dan disetorkan ke kas daerah. Bapenda pun bertugas mengawasi perusahaan penyedia BBM dalam menyampaikan data dan aktivitas penjualannya.

Pada peluncuran e-wapu, Bapenda sekaligus mengadakan sosialisasi kepada para wajib pungut. Setidaknya ada 25 wajib pungut yang berpartisipasi, baik secara langsung maupun virtual, karena ada perusahaan yang berlokasi di Jakarta. (kaw)

Baca Juga: Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kalimantan Timur, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, PBBKB, Pertamina, e-wapu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochamad Nezar Gribaldy

Senin, 18 Januari 2021 | 23:16 WIB
semoga dengan adanya e-wapu ini dapat meningkatkan adanya penerimaan daerah untuk provinsi kalimantan timur
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Pemprov Ini Minta Kontraktor Laporkan Data Alat Berat, Mau Dipajaki

Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov dan DPRD Sepakat Pangkas Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Kamis, 21 September 2023 | 12:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Anggaran Pembangunan IKN Baru Terealisasi Rp6,4 Triliun

Minggu, 09 Juli 2023 | 17:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Wah, Pemprov Siapkan Hadiah hingga Rp 4 Miliar untuk WP Patuh

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?