Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Pajak Daerah Lewat RUU HKPD, Ini Saran Periset

A+
A-
2
A+
A-
2
Optimalkan Pajak Daerah Lewat RUU HKPD, Ini Saran Periset

Ilustarsi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum dua dekade desentralisasi fiskal, pemerintah dapat mengevaluasi implementasi pajak daerah.

Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi mengatakan evaluasi itu bisa dijalankan bersamaan dengan reformasi struktural melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Apalagi, hingga saat ini, peran pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) masih belum dilaksanakan secara optimal,” ujarnya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Ada beberapa indikator belum optimalnya peran pajak daerah. Pertama, daerah masih memiliki ketergantungan yang besar terhadap dana perimbangan dengan rata-rata sebesar 58% dari total pendapatan daerah dalam 5 tahun terakhir. Dana perimbangan meningkat rata-rata 6,9% tiap tahun.

Kedua, penerimaan pungutan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) juga masih rendah. Berdasarkan kalkulasi DDTC Fiscal Research, rata-rata tax ratio seluruh daerah di Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pada 2015-2019 hanya mencapai 1,37%.

Ketiga, adanya ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah (fiscal imbalances) yang masih cenderung tinggi khususnya antara daerah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Fenomena rendahnya kontribusi pajak serta adanya ketimpangan fiskal antardaerah menunjukkan desain kebijakan ke depan seharusnya perlu didasari kepada kebutuhan kebutuhan nyata, potensi, dan akar permasalahan yang terdapat di masing-masing daerah (desentralisasi asimetris).

Pasalnya, perlakuan desentralisasi yang sama dapat memunculkan outcome yang asimetris di setiap daerah. Daerah-daerah yang memiliki keunggulan komparatif berpotensi untuk mendapatkan manfaat lebih besar ketimbang daerah-daerah lainnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan kinerja pajak yang relatif lebih tinggi pada wilayah sentra pertumbuhan serta daerah dengan basis pajak yang besar seperti kawasan perkotaan.

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Oleh karena itu, sambung Ayumi, rencana perluasan basis pajak dalam RUU HKPD idealnya dapat mengakomodasi perbedaan karakteristik antara daerah perkotaan dan kabupaten. Hal tersebut diperlukan untuk mempersempit ketimpangan fiskal horizontal.

Melalui RUU HKPD, pemerintah juga berencana meningkatkan penerimaan pajak melalui sinergi dan kolaborasi antartingkat pemerintahan melalui mekanisme opsen. Secara umum, ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Apabila diimplementasikan dengan baik, mekanisme ini dapat berpeluang untuk meminimalkan ketimpangan fiskal vertikal serta meningkatkan sinergi pengelolaan pajak daerah,” imbuh Ayumi.

Baca Juga: Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

Namun demikian, sambungnya, terdapat 2 aspek yang perlu diperhatikan pemerintah dalam implementasi opsen. Pertama, kejelasan dalam pengaturan tarif opsen agar tidak memberatkan wajib pajak. Kedua, penentuan mekanisme administrasi opsen yang optimal.

Apabila opsen dipungut/diadministrasikan di tingkat kabupaten/kota, pemerintah juga perlu mempersiapkan pengelolaan administrasi. Hal ini penting agar pemungutan pajak yang selama ini sudah baik diadministrasikan di tingkat provinsi dapat dipertahankan, bahkan makin efektif dan efisien.

Selain dalam tataran kebijakan, evaluasi komprehensif melalui RUU HKPD juga perlu menyasar pada tata kelola ekonomi dan fiskal daerah. Berbagai menu perbaikan kebijakan tersebut, lanjut Ayumi, akan optimal apabila ditopang dengan tata kelola yang efektif dan efisien.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Ayumi mengatakan hal itu juga selaras dengan karakteristik pajak daerah di Indonesia yang cenderung elastis (buoyant) dan pro-cyclical terhadap pertumbuhan ekonomi. Artinya, tata kelola pajak yang mendukung aktivitas perekonomian dan pembentukan investasi juga berpotensi untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah.

Dalam konteks tersebut, menurut dia, optimalisasi peran pajak sebagai instrumen pengaturan (regulerend) juga perlu untuk diseimbangkan. Pada gilirannya, desain peningkatan kapasitas pajak daerah yang ideal dapat mendukung agenda kebijakan nasional serta kesinambungan fiskal, khususnya dalam konteks pemulihan ekonomi.

Seperti diketahui, RUU HKPD merupakan salah satu bagian dari agenda reformasi struktural yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah. Melalui regulasi ini, pemerintah menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Alokasi yang efisien itu dihasilkan melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Hal ini untuk mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah.

Tujuan tersebut diturunkan kembali ke dalam 4 pilar, salah satu di antaranya adalah penyesuaian terhadap UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pemungutan pajak.

Peningkatan kapasitas tersebut dilakukan melalui beberapa instrumen seperti perluasan basis pajak, simplifikasi struktur pajak, mekanisme opsen, serta harmonisasi pajak daerah untuk mendukung implementasi UU Cipta Kerja. (kaw)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU HKPD, desentralisasi fiskal, pajak daerah, kemandirian fiskal, fiskal daerah, DDTC Fiscal Research

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade