Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otorita IKN Bakal Punya Skema Penyusunan Anggaran Tersendiri

A+
A-
1
A+
A-
1
Otorita IKN Bakal Punya Skema Penyusunan Anggaran Tersendiri

Ilustrasi. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kedua kiri) bersama Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe (kedua kanan). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2023 turut mengatur tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada Pasal 50 PP 6/2023, ketentuan penyusunan RKA kementerian/lembaga (K/L) pada PP 6/2023 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan RKA IKN. Namun, RKA Otorita IKN bakal memiliki beberapa kekhususan.

"[Pertama] kekhususan RKA Otorita IKN…dapat berupa penyusunan RKA yang terdiri atas rencana pendapatan dan belanja," bunyi Pasal 50 ayat (2) huruf a PP 6/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kedua, penyusunan RKA Otorita IKN juga akan dilakukan dengan memperhatikan rencana induk IKN. Ketiga, pengelolaan rencana belanja dilakukan berdasarkan indikator kinerja utama dan fluktuasi pendapatan.

Keempat, bakal terdapat pengaturan khusus tentang mekanisme perubahan anggaran Otorita IKN akibat perubahan rencana induk IKN, penggunaan selisih lebih penerimaan negara bukan pajak, dan fluktuasi pendapatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kekhususan RKA Otorita IKN masih akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebagai informasi, pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah IKN bakal didanai oleh APBN, bukan APBD. Namun, Otorita IKN juga memiliki kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerahnya sendiri.

Pajak dan retribusi yang dapat dipungut adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang selama ini berlaku.

"Pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 42 ayat (3) PP 17/2022. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 6/2023, rencana kerja dan anggaran, ibu kota nusantara, otorita IKN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya