Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Ini Siapkan Diskon Pajak 15 Persen bagi Pembeli Mobil Listrik

A+
A-
1
A+
A-
1
Otoritas Ini Siapkan Diskon Pajak 15 Persen bagi Pembeli Mobil Listrik

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol mengumumkan pemberian insentif berupa pengurang pajak atau tax rebate kepada para pembeli kendaraan listrik.

Menteri Ekonomi Nadia Calvino menyebut potongan pajak yang diberikan sebesar 15%. Menurutnya, pemberian insentif pajak dilakukan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

"Tujuannya adalah mengonsolidasikan investasi yang sedang berlangsung di negara kami untuk modernisasi industri otomotif," katanya, dikutip pada Jumat (30/6/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Calvino menuturkan insentif pengurang pajak diharapkan mampu menarik minat masyarakat beralih pada kendaraan listrik. Kebijakan ini juga diyakini dapat menempatkan Spanyol pada garis depan depan penggunaan kendaraan listrik di Uni Eropa.

Wajib pajak dapat mengeklaim dana yang dikeluarkan untuk kendaraan listrik sebagai pengurang pajak. Pengurangan pajak penghasilan yang diberikan maksimum mencapai €20.000 atau sekitar Rp328,9 juta.

Kebijakan Anti-Inflasi

Sebagai informasi, insentif pajak untuk kendaraan listrik tersebut menjadi bagian dari paket anti-inflasi senilai €8,9 miliar atau Rp146,37 triliun.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Beberapa kebijakan yang telah diluncurkan di antaranya subsidi angkutan umum dan pemotongan PPN untuk makanan pokok yang diperpanjang hingga 31 Desember 2023, dari yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2023.

Calvino menjelaskan pemerintah telah menggelontorkan dana senilai total €47 miliar atau Rp772,98 triliun sejak invasi Rusia di Ukraina pada Februari 2023. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai keperluan termasuk insentif pajak.

Dia menilai situasi makroekonomi Spanyol masih positif dibandingkan dengan negara Uni Eropa lainnya. Meski demikian, pemerintah tetap mewaspadai dampak rambatan dari faktor eksternal seperti kenaikan suku bunga.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Itulah sebabnya (paket anti-inflasi) akan memungkinkan kita bergerak dengan tenang dan percaya diri sepanjang paruh kedua tahun ini dalam situasi ketidakpastian tetapi dengan harapan perang akan berakhir secepat mungkin," ujarnya seperti dilansir kfgo.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spanyol, pajak, pajak internasional, kendaraan listrik, mobil listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?