Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Wajibkan Pemungut PPN PMSE Melapor Bulanan Secara Online

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Wajibkan Pemungut PPN PMSE Melapor Bulanan Secara Online

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) mewajibkan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN melapor setiap bulan secara online.

Dirjen GDT Kong Vibol mengatakan pelaku PMSE harus menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 25 pada bulan berikutnya. Pedagang PMSE yang tidak melapor akan dikenakan pajak tambahan sebesar 10%.

"Wajib pajak dapat membuat akun di sistem e-filing, mengakses di tax.gov.kh, dan mengisi informasi yang diperlukan tergantung pada jenis bisnis, termasuk daftar barang dan layanan digital yang disediakan," katanya, dikutip Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Kong Vibol mengatakan saat ini otoritas telah melakukan pembaruan sistem e-filing untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN PMSE. Dengan pembaruan tersebut, proses pembayar pajak akan lebih efisien, efektif, dan transparansi.

Dia menjelaskan Instruksi No 20522 tentang penerapan PPN PMSE yang dirilis 8 Desember 2021 telah memerintahkan pedagang menyampaikan laporan dengan benar. Dalam laporan tersebut, pedagang PMSE akan menyampaikan data setiap transaksi barang atau jasa digital.

"Ini menekankan wajib pajak harus melaporkan pasokan barang atau jasa digital, serta kegiatan e-commerce apa pun dari luar negeri," ujarnya dilansir phnompenhpost.com.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pemerintah Kamboja resmi mengimplementasikan kebijakan PPN PMSE mulai 1 April 2022, setelah mengalami 3 kali penundaan. Saat ini, terdapat 20 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai memungut PPN di antaranya Amazon, Meta, Microsoft, dan Google.

Pemerintah menerapkan PPN PMSE karena kegiatan ekonomi digital di Kamboja terus mengalami peningkatan, terutama di tengah pandemi Covid-19. Penerapan jenis pajak tersebut diyakini akan meningkatkan penerimaan pajak, yang pada akhirnya turut mendorong pemulihan ekonomi nasional. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak digital, konsensus pajak global, PMSE, pajak transaksi elektronik, Kamboja, e-commerce

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya