Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pagu Insentif Pajak Mau Habis, DJP Klaim Masih Cukup

A+
A-
1
A+
A-
1
Pagu Insentif Pajak Mau Habis, DJP Klaim Masih Cukup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih mencukupi untuk penyaluran insentif pajak hingga tutup tahun 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pagu insentif masih mencukupi meski banyak insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun.

"Pagu yang tersedia diperkirakan masih cukup walaupun ada perpanjangan insentif sampai dengan akhir tahun," ujar Neilmaldrin, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya, realisasi insentif usaha pada program PEN tercatat mencapai Rp57,92 triliun atau 92,25% dari pagu insentif yang telah ditetapkan.

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang masa pemberian insentif pajak, mulai dari PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, hingga restitusi PPN dipercepat.

Melalui PMK 86/2021, insentif pajak yang awalnya hanya berlaku pada Januari hingga Juni 2021 ditetapkan masih berlaku hingga akhir tahun. Meski demikian, terdapat pengurangan jumlah jenis usaha yang berhak untuk memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan beberapa insentif yang bertujuan untuk meningkatkan konsumsi yakni PPnBM DTP atas mobil baru dan PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau unit rumah susun.

Baru-baru ini, pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif PPnBM DTP sebesar 100% hingga akhir tahun 2021 melalui PMK 120/2021. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif PPN, diskon pajak, penerimaan pajak, pembebasan PPh, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya