Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak atas Perusahaan Dagang Asing

A+
A-
3
A+
A-
3
Pajak atas Perusahaan Dagang Asing

ISTILAH Representative Office (Rep Off) atau Liaison Office mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Istilah tersebut merupakan nama lain atau sebutan dari perusahaan dagang asing yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Lantas, muncul pertanyaan apakah kantor perwakilan dagang asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita dapat mengacu pada UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Berdasarkan aturan tersebut adanya kantor cabang atau perwakilan perusahaan asing di Indonesia akan menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT), meski sesederhana apapun kegiatannya.

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 5 UU PPh disebutkan bahwa BUT merupakan objek pajak, sehingga kantor perwakilan dagang asing yang berlokasi di Indonesia akan dikenakan PPh Badan di Indonesia.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Secara umum, pemajakannya menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2a) Undang-undang PPh, namun ada juga yang pemajakannya menggunakan tarif khusus bersifat final di antaranya adalah pemajakan bagi Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.

Pasal 15 atas Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.

Adapun untuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Subjek dan Objek Pajak

Subjek pajak dari PPh Pasal 15 ini adalah wajib pajak luar negeri (WPLN) yang mempunyai kantor perwakilan dagang (representative office/liaison office) di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

Sementara, objek pajaknya adalah nilai ekspor bruto yaitu semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh WPLN yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Tarif Pajak

Penghasilan neto dari WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto. Nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Besarnya tarif pajak bagi WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia adalah sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Khusus untuk Kantor Perwakilan Dagang yang berasal dari negara mitra P3B Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT (Branch Proftit Tax) dari suatu BUT tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

Pembayaran dan pelaporan PPh dari WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dan pengadministrasiannya di Kantor Pelayanan Pajak dilakukan sebagai berikut:

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas
  • WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib membayar PPh yang terutang dalam suatu masa pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan satu Surat Setoran Pajak (SSP) Final;
  • WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib melaporkan pembayaran PPh yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk formulir sesuai lampiran I KEP-667/PJ./2001 dan dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final.

Pembahasan seri PPh Pasal 15 selanjutnya terkait dengan pajak atas perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau BOT (build, operate, and transfer) yang biasanya terkait dengan proyek-proyek yang disediakan untuk infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain-lain.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pajak penghasilan, pph pasal 15, perusahaan dagang asing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil Tidak Dikenakan Pajak

Senin, 24 Juni 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Minggu, 23 Juni 2024 | 10:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Keuntungan karena Pembebasan Utang Jadi Objek Pajak, Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya