Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak atas Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri

A+
A-
5
A+
A-
5
Pajak atas Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri

MENINGKATNYA volume transaksi ekspor dan impor telah mendorong semakin ramainya jalur dan frekuensi pengangkutan barang dari dan ke luar negeri.

Terkait dengan pengangkutan barang tersebut, kerapkali telah memunculkan sengketa perpajakan, terutama mengenai pemotongan PPh atas jasa pelayaran luar negeri yang disediakan oleh perusahaan pelayaran yang berdomisili di luar negeri.

Untuk itu perlu memahami lebih mendalam bagaimana sistem perpajakan atas perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri. Dasar hukum yang mengatur tentang pajak tersebut tercantum dalam Pasal 15 UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Lebih lanjut aturan ini dijelaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri.

Subjek dan Objek Pajak

Subjek pajak dari PPh Pasal 15 ini adalah perusahaan pelayaran/penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sementara, yang menjadi objek pajak yaitu penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang yang diterima oleh wajib pajak perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri yang melakukan usaha melalui BUT di Indonesia.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Adapun untuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan diluar negeri ke pelabuhan Indonesia tidak termasuk dalam objek pajak yang dikenakan PPh Pasal 15.

Tarif Pajak

Penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri ditetapkan sebesar 6% dari peredaran bruto. Besarnya tarif pajak untuk perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri adalah 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Pengertian peredaran bruto di sini adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

Apabila penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan (charter), maka pihak yang membayar atau pihak yang mencarter wajib:

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?
  1. Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti;
  2. Memberikan bukti pemotongan PPh atas penghasilan perusahaan pelayaran/penerbangan kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan;
  3. Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau kantor pos, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaram atau terutangnya imbalan, menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
  4. Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan.

Dalam hal penghasilan diperoleh selain yang dimaksud di atas, maka wajib pajak perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri wajib:

  1. Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau kantor pos, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaram atau terutangnya imbalan, menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) final;
  2. Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan.

Termasuk dalam pengertian charter adalah space charter yang melebihi 50% dari kapasitas angkut kapal atau pesawat yang disewa.

Apabila jasa pelayaran/penerbangan luar negeri dilakukan dengan menggunakan sistem q.q. maka bukti potong PPh final atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri dilakukan dengan cara memakai nama agen q.q. perusahaan pelayaran dan dengan mencantumkan alamat perusahaan pelayaran.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jasa pelayaran/penerbangan luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sistem q.q. dalam pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Pemberi hasil adalah pihak yang mencharter kapal;
  • Penerima hasil adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran luar negeri yang memperoleh imbalan atau nilai pengganti sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang berdasarkan perjanjian charter (termasuk awak kapal);
  • Agen adalah pihak yang menerima pembayaran yang hanya bertindak sebagai perantara, dengan memperoleh imbalan berupa komisi dari perusahaan pelayaran.

Pada pembahasan berikutnya akan dijelaskan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dalam negeri.*

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pajak penghasilan, pph pasal 15, pelayaran dan penerbangan luar negeri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil Tidak Dikenakan Pajak

Senin, 24 Juni 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Minggu, 23 Juni 2024 | 10:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Keuntungan karena Pembebasan Utang Jadi Objek Pajak, Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya