Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Gaji Karyawan Belum Ber-NPWP Juga Bisa Ditanggung Pemerintah?

A+
A-
11
A+
A-
11
Pajak Gaji Karyawan Belum Ber-NPWP Juga Bisa Ditanggung Pemerintah?

Ilustrasi DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun belum semua pegawai atau karyawan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), pemberi kerja yang sudah memenuhi kriteria dalam PMK No.23/2020 masih bisa tetap memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini ditegaskan dalam FAQ yang disajikan pada laman DJP Tanggap Covid-19. Pemberi kerja tersebut pada intinya harus memenuhi kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan/atau status perusahaan KITE, serta sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP.

“Pemberi kerja tersebut dinyatakan berhak untuk memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP,” demikian pernyataan DJP dalam FAQ tersebut.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Namun, pemberi kerja hanya akan memperhitungkan PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai atau karyawan yang telah memiliki NPWP. Kepemilikan NPWP memang menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi selain batasan penghasilan bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Sementara itu, bagi pegawai yang belum memiliki NPWP, penghitungan PPh Pasal 21-nya dilakukan sesuai ketentuan umum. Ketentuan umum itu adalah menetapkan tarif lebih tinggi 20% dan tidak ditanggung pemerintah.

Namun demikian, jika pegawai yang belum memiliki NPWP telah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP, pegawai tersebut bisa mendapatkan PPh Pasal 21 DTP. Atas kondisi ini, pemberi kerja memperhitungkan ulang PPh Pasal 21 DTP bagi para pegawainya melalui pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Seperti diketahui, karyawan pada 440 sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona bisa mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Kode KLU yang Jadi Acuan Pemberian Insentif Pajak’.

Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan sampai dengan masa pajak September 2020. Pemberitahuan bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Sebagai pengingat, penghasilan bruto yang menjadi acuan adalah penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016 disebutkan penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : virus Corona, PMK 23/2020, PPh Pasal 21, insentif pajak, DJP Online, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?