Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Karbon di Depan Mata, Pemerintah Perlu Pantau Dampak Kebijakan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pajak Karbon di Depan Mata, Pemerintah Perlu Pantau Dampak Kebijakan

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaj. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu cermat mengantisipasi dampak dari implementasi pajak karbon nantinya.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengingatkan ada sejumlah isu yang berpotensi muncul sebagai buntut dari penerapan pajak karbon. Salah satunya, peluang terjadinya kebocoran karbon atau carbon leakage.

Menurutnya, problem ikutan seperti carbon leakage bisa terjadi karena 2 hal. Pertama, implementasi pengenaan pajak karbon yang berbeda-beda di setiap negara. Kedua, pungutan pajak karbon yang tidak berlaku untuk semua sektor ekonomi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Saat ini tidak ada keseragaman penerapan pajak karbon dan tidak ada koordinasi antarnegara. [Pengenaan pajak karbon] juga tidak berlaku pada seluruh sektor. Ini yang kemudian menyebabkan carbon leakage," katanya dalam acara bertajuk Carbon Tax Policy: A Key Role in Indonesia’s Sustainability, Rabu (6/10/2021).

Isu lanjutan dari pajak karbon juga berimplikasi pada beberapa aspek lainnya seperti level of playing field dalam berusaha. Alasannya, menurut Bawono, ada sektor ekonomi yang terdampak dan tidak terdampak. Ujungnya, kinerja realisasi investasi juga ikut kena imbas.

Apalagi kebijakan pajak menjadi salah satu pertimbangan bagi investor yang akan menanamkan modalnya. Faktor biaya, termasuk pajak, tak terelakkan menjadi salah satu indikator yang dihitung.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain carbon leakage, dampak ikutan lainnya adalah kenaikan harga jual atas komoditas atau produk yang sektornya terdampak pajak karbon.

"Jadi ada isu daya saing kemudian risiko pada mobilitas investasi dan faktor produksi," ungkap Bawono.

Dengan kompleksnya isu lanjutan yang berpeluang muncul, Bawono menambahkan, kebijakan pajak karbon harus diposisikan sejalan dengan kerangka roadmap kebijakan yang prolingkungan. Pajak karbon perlu dikaitkan dengan kebijakan carbon pricing dan agenda lain di sektor lingkungan hidup.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Syukurlah hal tersebut juga sudah disebutkan dalam RUU HPP [Harmonisasi Peraturan Perpajakan]," kata Bawono.

Hal senada diungkapkan oleh Alina Halimatussadiah, Kepala Grup Riset Ekonomi Lingkungan LPEM FEB UI. Menurutnya, pemerintah tidak boleh berhenti begitu saja usai kebijakan pajak karbon diterapkan. Pemerintah, ujarnya, perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk mengukur keberhasilan regulasi baru ini.

"Sudah banyak negara yang menerapkan pajak karbon sebagai instrumen penerimaan dan alat melakukan transisi energi yang lebih bersih. Skema pajak dan perdagangan karbon harus terus menerus dievaluasi," terangnya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Terkait dengan penerapan pajak karbon, DDTCNews mengadakan debat berhadiah uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000). Sampaikan pendapat Anda paling lambat Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB pada artikel ‘Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!’.(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, pembangkit listrik, energi bersih, green economy, RUU HPP, nasional, Bawono, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Rabu, 06 Oktober 2021 | 23:21 WIB
Pemerintah harus siap menangani berbagai tantangan yang akan dihadapi saat mengimplementasikan pajak karbon, mulai dari persiapan regulasi sampai administrasi.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya