Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Karyawan dan Korporasi 2021 Diestimasi Masih Tertekan

A+
A-
6
A+
A-
6
Pajak Karyawan dan Korporasi 2021 Diestimasi Masih Tertekan

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) karyawan dan badan pada tahun depan diestimasi masih mengalami tekanan.

Estimasi ini terlihat dari perincian target penerimaan pajak yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 113/2020. Target kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 pada 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan target pada tahun ini.

“Penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan pada 27 November 2020 tersebut.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Dalam Lampiran I Perpres tersebut dijabarkan perincian penerimaan perpajakan. Adapun target penerimaan PPh pada tahun depan dipatok senilai Rp683,77 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan PPh nonmigas dipatok senilai Rp638 triliun atau berkontribusi 93,31% dari total penerimaan PPh.

Kontribusi PPh nonmigas itu mengalami sedikit penurunan jika dibandingkan dengan patokan tahun ini yang tertuang dalam Perpres 72/2020. Tahun ini, dengan target Rp638,52 triliun, kontribusinya mencapai 95,25% dari total target penerimaan PPh senilai Rp670,38 triliun.

Jika dilihat lebih detail, turunnya target kontribusi PPh nonmigas terhadap total penerimaan PPh pada 2021 dikarenakan dua penyumbang terbesar juga menyusut. Keduanya adalah penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Tahun depan, penerimaan PPh Pasal 21 ditargetkan senilai Rp133,8 triliun atau turun 0,59% dibandingkan target 2020 senilai Rp134,59 triliun. Kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 terhadap total PPh sebesar 19,57%, turun tipis dibandingkan target tahun ini 20,08%.

Sementara penerimaan PPh Pasal 25/29 badan pada 2021 ditargetkan senilai Rp215,09 triliun, turun 4,21% dibandingkan target tahun ini Rp224,54 triliun. Kendati masih menjadi kontributor terbesar, persentasenya menyusut dari 33,49% dari total PPh pada tahun ini menjadi 31,46% pada 2021.

Di sisi lain, kontribusi beberapa pos penerimaan PPh nonmigas yang lainnya cenderung sama atau sedikit mengalami peningkatan. Secara nilai juga meningkat dari target tahun ini. Misalnya, penerimaan PPh final dari 17,13% terhadap PPh tahun ini menjadi 17,22%.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Kemudian, kontribusi penerimaan PPh Pasal 26 dari 7,43% pada 2020 menjadi 7,41% pada 2021. Kontribusi penerimaan PPh Pasal 22 impor dari 7,07% menjadi 7,25% terhadap total penerimaan PPh. Penerimaan PPh Pasal 23 pada 2021 ditargetkan berkontribusi 5,88%, naik tipis dari tahun ini 5,65%.

Selanjutnya, target sumbangsih penerimaan PPh Pasal 22 dari 2,86% menjadi 2,91% pada tahun depan. Lalu, target kontribusi penerimaan PPh Pasal 25/29 orang pribadi dari 1,53% menjadi 1,59%. Penerimaan PPh nonmigas lainnya tidak berubah, yakni sekitar 0,02% dari total penerimaan PPh.

Adapun untuk penerimaan PPh migas pada tahun depan ditargetkan senilai Rp45,77 triliun atau naik 43,66% dari target 2020. Kontribusinya terhadap total penerimaan PPh juga meningkat dari 4,75% menjadi 6,69%. (kaw)

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpres 113/2020, penerimaan pajak, pajak penghasilan, PPh nonmigas, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB