Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajaknya Sudah Dipotong, Kenapa Karyawan Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

A+
A-
64
A+
A-
64
Pajaknya Sudah Dipotong, Kenapa Karyawan Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co, di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan seluruh pegawai/karyawan agar tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski pajaknya sudah dibayar oleh pemberi kerja.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan hal tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan perpajakan karyawan sebagai orang yang memiliki penghasilan.

"Walaupun benar pajak penghasilan (PPh) kita sepanjang tahun sudah dipotong dan dibayarkan pemberi kerja. Namun, bisa saja kita ternyata memiliki penghasilan lain yang belum dibayarkan PPh-nya," kata Rumadi dalam acara TaxLive DJP, Episode 30, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Dengan demikian, Rumadi bilang karyawan tetap wajib menghitung penghasilannya baik yang diterima dari kantor maupun penghasilan lainnya, membayar pajak apabila ada yang belum disetorkan, dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Dia juga menegaskan bahwa bukti potong pajak yang diterima karyawan dari pemberi kerja tidak sama dengan SPT Tahunan. Akan tetapi, bukti potong merupakan salah satu dokumen yang dilampirkan dalam SPT Tahunan.

"Dan sekarang [pelaporan SPT Tahunan] makin mudah bisa dilakukan di mana saja, seperti di rumah, di kantor, di pasar, kapan saja tidak perlu ke kantor pajak mengisi formulir, bisa lewat e-filing atau e-form," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Di sisi lain, Rumadi menyampaikan sebagai wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), terhadapnya memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk tanggung jawab perpajakan selama 1 tahun terakhir.

Perlu dipahami lagi, sistem perpajakan di Indonesia menganut asas self assessment. Untuk itu, wajib pajak diberikan kepercayaan secara penuh untuk melaporkan sendiri penghitungan pelaporan pajak, pemotongan pajak, atau pajak yang dipungut.

"Jadi di akhir tahun ini apapun profesi kita baik itu karyawan, TNI/Polisi, pedagang, UMKM, artis, youtuber, pengusaha, dan lain-lain kita harus menghitung lagi penghasilan kita yang terutang setiap tahun, termasuk yang sudah dipungut atau dipotong oleh pihak lain," ujarnya.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Lebih lanjut, Rumadi mengatakan berdasarkan perhitungan tersebut akan mendapatkan beberapa kemungkinan status penyampaian SPT Tahunan.

"Bisa saja SPT kita Nihil, Kurang Bayar, [atau] Lebih Bayar. Apabila statusnya kurang bayar kita membayar terus lapor baik itu penghasilan harta atau utang, laporkan itu dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh," kata Rumadi. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, lapor SPT, Ditjen Pajak, formulir SPT, wajib pajak, SP2DK, EFIN, e-SPT, e-Form, e-Filing, PPh karyawan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jemy

Minggu, 13 Maret 2022 | 19:05 WIB
itulah Indonesia. harusnya djp yg laporin sdh berapa yg mereka terima. bukan kita yg laporin. mana ada customer byr di kasur trus bikin slip pembayaran buat kasir juga. enak bener mkn gaji buta elo..
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya