Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Palestina Krisis Fiskal, Uni Eropa Beri Bantuan Rp183 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Palestina Krisis Fiskal, Uni Eropa Beri Bantuan Rp183 Miliar

Ilustrasi. (Foto: theecjournal.com)

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa memberikan bantuan kepada otoritas Palestina senilai €10,5 juta atau setara dengan Rp183 miliar untuk membayar gaji pegawai pemerintah Palestina.

Perwakilan Uni Eropa Sven Kühn von Burgsdorff mengatakan bantuan diberikan karena Pemerintah Palestina mengalami krisis fiskal akibat dana bagi hasil pajak tidak dicairkan oleh Israel.

Dia menyebutkan sebagian besar alokasi dana tersebut digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri sipil yang bekerja di sektor sosial, kesehatan dan pendidikan di Tepi Barat.

Baca Juga: Awasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak, Daerah Ini Gandeng Kejari

"Kontribusi €10,5 juta ini menargetkan untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun. Bantuan ini menambah kontribusi Uni Eropa untuk belanja otoritas Palestina pada 2020 menjadi sekitar €80 juta," katanya di Brussels, seperti dikutip Kamis (1/9/2020).

Melalui keterangan resminya, Uni Eropa mendesak Israel segera melakukan transfer dana bagi hasil pajak kepada Palestina. Uni Eropa menilai kontrak fiskal antara Israel dan Palestina tetap harus dihormati meskipun terjadi eskalasi ketegangan politik.

Dana bagi hasil pajak yang tak kunjung diberikan Israel disebut memperburuk krisis ekonomi yang melanda Palestina akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, aksi sepihak Israel yang menahan dana bagi hasil pajak mencederai perjanjian bilateral tentang pungutan perpajakan di wilayah Palestina.

Baca Juga: Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD

Israel dan Palestina memiliki perjanjian fiskal mengenai mekanisme setoran perpajakan. Perjanjian itu menyebut sumber penerimaan perpajakan Palestina dikumpulkan Israel. Hal ini berlaku karena Palestina tidak memiliki kontrol atas daerah perbatasan dan lalu lintas barang di pelabuhan.

Dalam situasi normal, setiap bulan Pemerintah Israel melakukan transfer dana pajak Palestina berkisar di angka US$200 juta atau setara dengan Rp2,9 triliun.

Akibat ketegangan politik, Israel menolak melakukan transfer dana pajak Palestina. Alhasil, selama 4 bulan terakhir Pemerintah Palestina hanya mampu membayar setengah dari gaji untuk 140.000 PNS dan pensiunan.

Baca Juga: Menggugat Besaran Bagi Hasil Pajak Rokok

"Perjanjian bilateral antara Palestina dan Israel harus dihormati. Pendapatan pajak Palestina yang dikumpulkan oleh Israel harus segera ditransfer dan diterima tanpa syarat apapun," tegas von Burgsdorff seperti dilansir english.wafa.ps. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : palestina-israel, bagi hasil pajak, krisis fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya