Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pandemi Makin Tertangani, WP Diimbau Manfaatkan Insentif Pajak Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Pandemi Makin Tertangani, WP Diimbau Manfaatkan Insentif Pajak Ini

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mendorong wajib pajak badan memanfaatkan insentif supertax deduction untuk kegiatan vokasi.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan pemerintah menyediakan insentif supertax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi.

"Manfaatkan fasilitas supertax deduction ini dengan baik. Ini adalah salah satu peran dunia industri sebagai wajib pajak badan dalam negeri untuk meningkatkan SDM Indonesia ke depan," katanya dalam video dialog yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dedi mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan kegiatan vokasi dan pemanfaatan supertax deduction lesu. Hal itu disebabkan aktivitas di sektor industri menurun, sehingga kegiatan vokasi turut terhambat.

Dia menilai secara umum belum banyak wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction untuk kegiatan vokasi. Hal ini dikarenakan insentif baru dirilis pada 2019, tetapi pada awal 2020 langsung dihantam pandemi Covid-19.

Sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang makin baik, dia pun berharap makin banyak wajib pajak badan di dalam negeri yang kembali mengadakan kegiatan vokasi dan memanfaatkan supertax deduction.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Dedi menjelaskan PP 45/2019 dan PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi. Dalam hal ini, pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Insentif supertax deduction dapat diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Selain itu, wajib pajak badan tersebut harus tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan. Kondisi ini dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang dapat diurus secara online pada kanal DJP.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission atau pada kanwil pajak. Nantinya, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Adapun biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi.

"Inilah saatnya teman-teman wajib pajak berperan serta. Selain untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan SDM, teman-teman bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk tax saving," ujar Dedi. (kaw)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, supertax deduction, vokasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Senin, 02 Mei 2022 | 23:29 WIB
Adanya insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi dapat memberikan manfaat, baik bagi perusahaan yaitu berupa penghematan pajak melalui pengurangan penghasilan bruto, dan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?