Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pangkas Dwelling Time, DJBC Uji Coba Sistem Single Submission

A+
A-
4
A+
A-
4
Pangkas Dwelling Time, DJBC Uji Coba Sistem Single Submission

Ilustrasi petugas menggunakan masker memantau aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menguji coba penerapan sistem pelayanan online satu pintu (single submission/SSm) Pabean-Karantina untuk mempercepat waktu tunggu bongkar muat peti kemas atau dwelling time di pelabuhan.

Uji coba perdana penerapan single submission itu dilakukan dalam bentuk joint inspection antara Bea Cukai dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan penerapan sistem single submission mampu mempercepat proses pemeriksaan barang impor di pelabuhan sehingga menguntungkan bagi dunia usaha.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

"Mari kita ubah bersama-masa pandemi ini menjadi masa untuk berinovasi dan berbenah menjadi lebih baik lagi untuk NKRI," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/7/2020).

Sistem tersebut, lanjut Anton, diyakini mempercepat proses pemeriksaan barang impor secara signifikan lantaran duplikasi pemeriksaan dan pengajuan impor yang selama ini membuat proses importasi menjadi lama, tidak akan ada lagi.

Uji coba sistem tersebut digelar di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Pelabuhan Tanjung Emas. Barang yang diperiksa antara lain sisik ikan kering sebanyak 600 kantong atau 15 ton yang diimpor dari Bangladesh.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Semuanya berjalan lancar berkat kerja keras dan sinergi teman-teman kita, baik yang dari Bea Cukai, Karantina, maupun pengelola TPKS. Kami harap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Emas yang saat ini 3 hari 23 jam bisa dipangkas," ujar Anton.

Anton menilai sistem tersebut bisa diterapkan di seluruh pelabuhan di Indonesia, sekaligus menjadi solusi memulihkan ekonomi. Menurutnya, penurunan dwelling time juga berarti memangkas waktu dan biaya pengeluaran kontainer dari pelabuhan. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemulihan ekonomi, dwelling time, djbc, bongkar muat, pelabuhan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya