Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Parpol Punya Kewajiban Perpajakan! Sudah Tahu?

A+
A-
3
A+
A-
3
Parpol Punya Kewajiban Perpajakan! Sudah Tahu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu). Suatu peristiwa yang dinantikan dalam sistem demokrasi yang mewakili suara rakyat.

Pemilu ini akan menentukan calon presiden (capres) dan anggota dewan legislatif (caleg) yang akan memimpin negara dan mewakili masyarakat. Di balik pemilu ini, terdapat partai politik memegang peran penting sebagai peserta yang mengusung calon-calon tersebut.

Tidak banyak yang tahu, partai politik ternyata juga memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan, partai politik dikategorikan sebagai subjek pajak badan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Hal ini berarti partai politik memiliki kewajiban perpajakan sebagai entitas hukum yang terpisah. Guna memahami kewajiban perpajakan partai politik, Perpajakan DDTC telah menyusun panduan pajak mengenai Aspek Pajak yang Berkaitan Dengan Partai Politik.

Berikut beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh partai politik sebagai subjek pajak badan.

  • Bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21
  • Bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 23
  • Bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)

Selain peran sebagai pemotong pajak, partai politik juga memiliki kewajiban untuk menghitung dan melaporkan PPh Badannya. Hal ini mencakup penghitungan pajak atas penghasilan yang diterima sebagai badan hukum, lalu kemudian dilaporkan kepada otoritas pajak.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Dengan memahami kewajiban perpajakan partai politik, masyarakat dapat memastikan partai politik pilihan patuh terhadap hukum perpajakan yang berlaku.

Terlebih, pemilu pada 14 Februari 2024 akan menjadi panggung demokrasi yang penting bagi negara Indonesia. Pemahaman tentang aspek perpajakan dalam partai politik dapat menjadi bagian esensial dari proses tersebut.

Baca selengkapnya mengenai aspek pajak yang berkaitan dengan partai politik dalam platform Perpajakan DDTC. Berikut tautannya https://perpajakan.ddtc.co.id/ (rig)

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, partai politik, kewajiban perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Mendesain Tapera dengan Pendekatan Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:31 WIB
REFORMASI PAJAK

Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 16:30 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan PKP Baru saat Ajukan NSFP

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya