Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PCT Rilis Panduan Baru Soal Negosiasi P3B Bagi Negara Berkembang

A+
A-
0
A+
A-
0
PCT Rilis Panduan Baru Soal Negosiasi P3B Bagi Negara Berkembang

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Platform for Collaboration on Tax (PCT) meluncurkan panduan (toolkit) baru terkait dengan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk negara berkembang.

Dalam Toolkit on Tax Treaty Negotiations tersebut, PCT menerangkan panduan baru perlu dirancang untuk meningkatkan kapabilitas negara berkembang dalam melaksanakan negosiasi P3B bersama negara mitra.

"Panduan ini menjelaskan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyiapkan negosiasi dan tindak lanjut yang harus diambil setelah negosiasi," tulis PCT pada bagian pembuka panduan tersebut, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Pada panduan tersebut, PCT memberikan panduan mengenai tips praktis tentang cara bernegosiasi dan gaya dalam menegosiasikan P3B. Panduan ini disusun secara khusus untuk membantu mereka yang belum memiliki pengalaman dalam menegosiasikan P3B.

PCT menyusun panduan tersebut berdasarkan UN Manual for the Negotiation of Bilateral Tax Treaties between Developed and Developing Countries (UN Manual).

Panduan terbaru dari PCT ini juga disusun sedemikian rupa sehingga mudah diakses dan dapat diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan dan feedback, baik dari pengguna panduan maupun negosiator yang sudah berpengalaman.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Untuk diketahui, PCT berdiri berdasarkan inisiatif bersama International Monetary Fund (IMF), OECD, United Nations (UN), dan World Bank. Misi utama dari lembaga ini adalah untuk mendorong penguatan penerimaan domestik (domestic resource mobilization).

Melalui PCT, keempat organisasi internasional itu berupaya memberikan bantuan pengembangan kapabilitas dan asistensi teknis kepada negara berkembang dalam mendesain dan menerapkan standar perpajakan internasional. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pct, imf, oecd, world bank, P3B, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya