Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pegawai DJP, Dirjen Pajak: Ada Sekitar 1.300 Penilai

A+
A-
3
A+
A-
3
Pegawai DJP, Dirjen Pajak: Ada Sekitar 1.300 Penilai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memiliki sekitar 1.300 pegawai yang bertugas sebagai penilai pajak.

Dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah pekan lalu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan para penilai pajak siap bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda), terutama terkait dengan kapabilitas evaluasi nilai jual objek pajak (NJOP).

“Ada PBB-P2 yang harus dievaluasi … karena NJOP mengalami pergerakan. Saya memiliki sekitar 1.300 penilai. Penilai di antaranya adalah penilai properti. Kalau membutuhkan [sharing] cara melakukan penilaian, silakan. Saya sangat terbuka. Setiap KPP kami ada penilai,” ujarnya, dikutip pada Selasa (29/3/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS), dia berharap ada peningkatan kapasitas yang bisa didapatkan oleh pemda. Terlebih, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor yang cukup besar dalam struktur pendapatan asli daerah (PAD).

Secara singkat, sesuai dengan PMK 147/2019, penilai pajak adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penilaian dan/atau pemetaan. Ada kualifikasi penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis pada bidang penilaian dan/atau pemetaan.

Sementara itu, asisten penilai pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan penilaian dan/atau pemetaan. Ada kualifikasi penguasaan pengetahuan teknis, prosedur kerja, dan teknik analisis pada bidang penilaian dan/atau pemetaan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada saat tertentu. Kegiatan itu dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan pada suatu standar penilaian. Kegiatan yang dimaksud dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha.

Sementara itu, pemetaan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan/atau subjek pajak atau wajib pajak. Kegiatan dilakukan untuk menghasilkan informasi geografis terkait dengan objek pajak dan wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.

Suryo mengatakan DJP terbuka untuk bekerja sama dalam upaya peningkatan kapabilitas pemda. Terhitung sejak 2019 hingga sekarang, ada 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia yang sudah menandatangani PKS.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Selain penilai, ada juga account representative (AR) dan pemeriksa pajak (auditor). Kemudian, terkait dengan penegakan hukum, DJP memiliki penyidik pajak. Ada pula juru sita. Tidak hanya itu, terdapat petugas pelayanan di tiap kantor pajak. Simak ‘DJP Punya Sekitar 12.000 AR, Dirjen Pajak: Tugasnya Awasi WP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penilai pajak, penilai, Ditjen Pajak, DJP, pegawai DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya