Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pelaksanaan Insentif PPh UMKM Jadi Topik Terpopuler

A+
A-
18
A+
A-
18
Pelaksanaan Insentif PPh UMKM Jadi Topik Terpopuler

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Insentif seputar PPh UMKM menjadi berita pajak paling disorot publik sepanjang pekan ini seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ/2020.

Untuk diketahui, pemerintah memasukkan usaha kecil dan menengah (UMKM) sebagai salah satu penerima insentif pajak. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19.

Aturan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Edaran No. SE-29/PJ/2020 tentang petunjuk pelaksanaan PMK 44/2020. Adapun, surat edaran itu tak hanya menjelaskan pelaksanaan insentif untuk UMKM saja, tetapi juga insentif pajak lainnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Hal-hal yang dijelaskan di dalam SE 29/2020 tersebut, terutama bagi UMKM antara lain seperti kewajiban mengajukan permohonan surat keterangan. Ada lagi, kewajiban soal penyampaian laporan realisasi insentif setiap masa pajak.

Surat edaran itu juga menjabarkan tata cara untuk mengonfirmasi kebenaran dalam surat keterangan dari pelaku UMKM. Tak ketinggalan, contoh perhitungan insentif PPh UMKM ditanggung pemerintah juga disebutkan dalam surat edaran tersebut.

Untuk memudahkan penerima insentif memenuhi kewajiban perpajakannya, Ditjen Pajak diketahui tengah membangun sistem aplikasi untuk pelaporan realisasi pajak yang diatur dalam PMK 44/2020.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak ini untuk semua jenis insentif, termasuk PPh final ditanggung pemerintah (DTP) bagi wajib pajak UMKM. Semua jenis pelaporan akan diakomodasi dalam aplikasi DJP Online.

Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini.

Pendaftaran Mahasiswa Baru PKAN STAN Ditiadakan Tahun Ini
Ada tiga hal yang melatarbelakangi tidak dibukanya pendaftaran mahasiswa baru PKN STAN pada tahun ini. Pertama, seleksi dalam bentuk tes umum tidak dapat dilaksanakan dengan efektif saat masa darurat pandemi virus Corona.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kedua, saat ini sedang dilaksanakan restrukturisasi dan pengkajian kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan dari lulusan program DI dan DIII PKN STAN, serta dari sumber-sumber lainnya.

Ketiga, saat ini sedang dilaksanakan penataan ulang sistem dan tata kelola pendidikan kedinasan di PKN STAN, termasuk program studi dan kurikulum, serta aspek pengembangan karakter aparatur sipil negara.

Beleid Baru Terkait Surat Setoran Pajak
Dirjen Pajak merilis beleid baru mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020. Peraturan baru ini resmi berlaku mulai 30 April 2020.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan aturan baru itu adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak, diperlukan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang sesuai dengan perkembangan.

Berbeda dengan sebelumnya yang harus dibuat empat rangkap (bisa hingga lima), SSP kali ini dibuat dalam dua rangkap. Lembar ke-1 untuk disampaikan kepada bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya dan lembar ke-2 untuk arsip wajib pajak.

Kepatuhan Formal Baru 61,9%
Berdasarkan data DJP per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk mencapai 10,97 juta. Jumlah itu turun sekitar 9,43% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Dari 10,97 juta SPT itu, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sementara sisanya, sekitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Total wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun ini berkisar di angka 18 juta dengan 1,4 juta di antaranya adalah wajib pajak badan. Artinya, kepatuhan formal baru sekitar 61,9% atau masih ada sekitar 7 juta wajib pajak yang belum lapor SPT.

Formulir SPT 1771 Y
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas belum melakukan konsolidasi data jumlah wajib pajak yang mengajukan perpanjangan pelaporan SPT dengan menggunakan formulir SPT 1771 Y.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Pasalnya, relaksasi untuk laporan pajak tahunan dengan formulir SPT 1771 Y terpisah dengan relaksasi SPT yang diakomodasi dalam sistem DJP Online sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019.

Khusus untuk formulir SPT 1771 Y, penyampaiannya masih dikirim secara manual kepada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Pada periode work from home sekarang, formulir SPT 1771 Y dikirim melalui jasa pos.

Layanan Pajak Secara Elektronik
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama meyakini program Click, Call, and Counter (3C) mampu mengakselerasi perwujudan pelayanan melalui saluran elektronik.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Apalagi, saluran elektronik, seperti telepon, chat, email, dan lainnya yang dibuka DJP sangat dimanfaatkan wajib pajak jelang tenggat pelaporan SPT tahunan.

Nanti, layanan secara elektronik menjadi yang pertama bisa dimanfaatkan secara mandiri (Click). Jika ada kesulitan, bisa langsung minta bantuan melalui contact center (Call). Lalu, wajib pajak juga bisa datang ke kantor pajak (Counter).

Selain itu, DJP juga tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak. Di tengah kebijakan bekerja dari rumah, pelayanan tetap diberikan melalui saluran-saluran elektronik yang tersedia. (rig)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, insentif pajak, PPh final umkm, pajak ditanggung pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Victor christo

Senin, 11 Mei 2020 | 07:45 WIB
warga yg baik ya taat pajak itu jelas. yg jadi pertanyaan sy bagaimana kami bisa usaha dgn tenang kalo pengurusan ijin usaha mikro kecil kurang di respon dari pihak terkait? mohon solusinya makasih

Toni

Senin, 11 Mei 2020 | 01:08 WIB
terbaik,,dengan DDTCNews, #MariBicara yang baik baik

Alfred Nixon Nikolas Missa

Sabtu, 09 Mei 2020 | 21:21 WIB
Taat Pajak adalah karakter orang jujur dan Tuhan menghargai hal itu lewat Negaranya, oleh karena itu setiap kejujuran pasti akan membuahkan kebaikan yang selalu mengejar meskipun kita dalam wabah. Terima kasih telah melaksanakan kewajiban wajib pajak. #MariBicara

Alfred Nixon Nikolas Missa

Sabtu, 09 Mei 2020 | 21:21 WIB
Taat Pajak adalah karakter orang jujur dan Tuhan menghargai hal itu lewat Negaranya, oleh karena itu setiap kejujuran pasti akan membuahkan kebaikan yang selalu mengejar meskipun kita dalam wabah. Terima kasih telah melaksanakan kewajiban wajib pajak. #MariBicara
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya