Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemadanan Data dengan DJP Rampung, Ini Kata Menaker Soal Subsidi Gaji

A+
A-
10
A+
A-
10
Pemadanan Data dengan DJP Rampung, Ini Kata Menaker Soal Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut proses penyaluran bantuan subsidi gaji untuk pekerja masih berlangsung setelah BPJS Ketenagakerjaan merampungkan proses pemadanan data wajib pajak dengan Ditjen Pajak (DJP).

Ida mengatakan saat ini Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan masih berupaya menyalurkan subsidi gaji kepada para pekerja. Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu 2 pekan untuk menyalurkan subsidi gaji hingga 31 Desember 2020.

"Kami harus mengikuti pemadanan dengan Ditjen Pajak dan itu sudah dilakukan. Sekarang proses meneruskan transfer kepada penerima program. Saya minta teman-teman pekerja sabar," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Ida mengatakan proses pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP itu untuk memastikan para penerima subsidi betul-betul bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Jika pekerja memenuhi syarat, pencairan subsidi gaji termin II akan segera berjalan.

Menurut Ida, Kemanaker hingga saat ini masih mengalami kendala dalam menyalurkan subsidi gaji kepada sejumlah pekerja, yakni nomor rekening yang tidak ternyata bisa menerima transfer. Dana yang ditransfer selalu kembali ke bank penyalur sehingga BPJS Ketenagakerjaan harus mengecek ulang kebenaran nomor rekening tersebut.

Ida menyebut realisasi penyaluran dana subsidi gaji hingga 14 Desember 2020 senilai Rp27,98 triliun atau 93,34% dari pagu anggaran. Pada termin I, tersalur dana Rp14,71 triliun kepada 12,26 juta orang pekerja, atau 98,86% dari target. Sementara pada termin II, realisasinya Rp13,2 triliun kepada 11,04 juta atau 89%.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Pemerintah, sambung dia, akan terus mengupayakan semua anggaran subsidi gaji bisa tersalur kepada para pekerja. "Saya berharap teman-teman pekerja yang belum menerima termin II bersabar. Ini dalam proses penyaluran kepada teman-teman semua," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto menambahkan ada 154.887 nomor rekening yang tidak bisa menerima transfer dana subsidi gaji. Sebanyak 87.963 rekening telah selesai diperbaiki, tetapi 66.924 lainnya masih dalam proses perbaikan.

Menurutnya, penyebab dana tidak tertransfer itu misalnya nomor rekening telah ditutup, dibekukan, atau terblokir. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah berupaya memperbaiki data tersebut dengan berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah dan bank penerbit rekening.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha semaksimal mungkin agar rekening dapat diserahkan," katanya.

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020, yang pembayarannya terbagi dalam 2 termin. Proses transfer dana subsidi gaji termin I senilai Rp1,2 juta berjalan hingga Oktober 2020, sedangkan penyaluran Rp1,2 juta lainnya masih berlangsung. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi gaji, bantuan sosial, pandemi corona, BPJS Ketenagakerjaan, Menaker, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Salim

Kamis, 17 Desember 2020 | 06:55 WIB
terimah kasih pemetintah atas supsidi gaji semoga berlanjut di tahun 2021,,🙏
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?