Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Alkes Tembus Rp1,06 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Alkes Tembus Rp1,06 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang diberikan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) atau barang yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 per Agustus 2021 mencapai Rp1,06 triliun. Fasilitas ini diberikan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu untuk membantu penanganan pandemi di Tanah Air.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan insentif tersebut diberikan atas impor alat kesehatan dengan nilai Rp5,52 triliun. Menurutnya, pemberian fasilitas perpajakan menjadi langkah pemerintah mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

"Kementerian Keuangan melalui DJBC telah memberikan insentif fiskal untuk jenis barang berupa alat kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 sejak Maret 2020 sampai dengan saat ini," katanya, dikutip Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Syarif mengatakan sejumlah fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Adapun hingga Agustus 2021, nilai fasilitas yang diberikan terdiri atas pembebasan bea masuk Rp300 miliar, PPN tidak dipungut Rp553 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan Rp207 miliar.

Menurutnya, jenis barang yang diimpor seperti reagent PCR, oksigen, masker (bedah, non-bedah, N95), ventilator, alat pelindung diri (APD), obat-obatan, mesin In Vitro untuk uji laboratorium, dan virus transfer media.

Misalnya pada PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI yang telah diberikan hingga pertengahan Agustus 2021 senilai Rp366,76 miliar. Fasilitas itu terdiri atas pembebasan bea masuk Rp107 miliar, PPN tidak dipungut Rp193 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp66 miliar.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kemudian untuk oksigen, tabung, oxygen concentrator, dan peralatan pendukung lainnya, nilai impornya sebesar Rp1,2 triliun dengan nilai fasilitas pembebasan bea masuk sebesar Rp58 miliar, PPN tidak dipungut Rp116 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan sebesar Rp63 miliar.

Syarif menyebut pemberian fasilitas perpajakan atas impor alat kesehatan pada Agustus 2021 tumbuh 8,1% dibandingkan dengan Juli 2021. Nilai impornya mencapai Rp2,94 triliun, menjadi yang tertinggi sepanjang 2021 seiring dengan kenaikan kasus Covid-19.

Namun hingga 9 September 2021, dia melihat tren impor alat kesehatan mulai melandai. Nilai impor impor alat kesehatan tercatat Rp370 miliar, atau baru mencapai 12% dari impor pada Agustus 2021.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

"Sehingga terindikasi pada bulan September mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan bulan sebelumnya," ujarnya.

Syarif menambahkan pemerintah telah memiliki banyak payung hukum pemberian insentif fiskal untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Selain diatur dalam PMK 92/2020 jo PMK 92/2021, ada insentif kepabeanan untuk pengadaan obat-obatan melalui PMK 102/2007, serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui PMK 68/2021.

Kemudian, insentif atas impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial melalui PMK 70/2012, serta fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/2020. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, pajak impor, PPN, PPh, alat kesehatan, pajak kesehatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?