Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembebasan Bea Meterai T&C Perlu Dukungan BI, OJK, dan DPR

A+
A-
1
A+
A-
1
Pembebasan Bea Meterai T&C Perlu Dukungan BI, OJK, dan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembebasan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) e-commerce memerlukan dukungan dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 6 ayat (3) UU 10/2020 mengatur pemberlakuan tarif bea meterai yang berbeda hanya dapat dilakukan untuk mendukung program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter atau sektor keuangan.

"Ini dikunci dia di kebijakan moneter dan sektor keuangan. Kalau mau diperluas, pasal ini harus mencakup tadi yang T&C," ujar Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Untuk mengubah besaran tarif tetap yang sudah ada, pemerintah mengonsultasikannya dengan DPR dan menetapkannya melalui peraturan pemerintah (PP).

“Perlu ada dukungan dari bank sentral selaku pengendali kebijakan moneter atau dari OJK selaku pengendali kebijakan sektor keuangan untuk kemudian dikonsultasikan dengan DPR dan ditetapkan dalam suatu PP,” ujar Bonarsius.

DJP memandang dokumen T&C e-commerce berjenis click-wrap agreement adalah objek bea meterai sesuai dengan UU 10/2020. Click-wrap agreement sendiri adalah dokumen perjanjian yang memerlukan tindakan afirmatif atau persetujuan dari pengguna platform dengan menekan tombol I Agree, I Accept, dan sejenisnya.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

T&C berupa click-wrap agreement memenuhi persyaratan perjanjian antara 2 pihak pada KUH Perdata, sehingga dokumen elektronik tersebut seharusnya terutang bea meterai. Meski demikian, saat ini sistem elektronik pelunasan bea meterai dan peneraan meterai atas dokumen berupa T&C masih dipersiapkan oleh Perum Peruri.

Tak seperti dokumen pada sektor keuangan dan perbankan, dokumen T&C memiliki sifat yang berbeda, sehingga memerlukan skema penerapan bea meterai tersendiri. "DJP masih dalam konteks mempersiapkan. Kita akan melihat secara menyeluruh," ujar Bonarsius. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea meterai, T&C, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?