Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi, Seperti Apa Risiko Sanksinya?

A+
A-
26
A+
A-
26
Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi, Seperti Apa Risiko Sanksinya?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Yusri. Saya adalah staf pajak salah satu perusahaan asuransi. Belum lama ini saya mendengar adanya aturan baru mengenai kewajiban untuk membuat bukti potong unifikasi dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Pertanyaan saya, apakah atas SPT Masa PPh Unifikasi yang telah dilaporkan dapat dilakukan pembetulan? Bagaimana dengan risiko sanksinya?

Yusri, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Yusri atas pertanyaannya. Belum lama ini pemerintah menerbitkan aturan baru terkait dengan kewajiban untuk membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan unifikasi beserta pelaporannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (PER-24/2021).

Ketentuan mengenai pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi yang telah dilapor dimuat dalam Pasal 2 ayat (6) PER-24/2021 yang menyebutkan:

“(6) Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh Unifikasi yang telah disampaikan, untuk 1 (satu) atau beberapa jenis PPh di dalamnya.”

Kemudian, pada Pasal 11 ayat (2) PER-24/2021 juga disebutkan:

“(2) Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Unifikasi yang bersangkutan.”

Sesuai dengan ketentuan di atas, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sepanjang dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Adapun pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan dengan memberi tanda pada tempat yang disediakan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Selain itu, perlu dipahami pula, pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dapat mengakibatkan adanya jumlah pajak yang kurang ataupun lebih disetor. Jika terdapat pajak yang lebih disetor maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi atau melakukan pemindahbukuan.

Namun, apabila ada jumlah pajak yang kurang disetor, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PER-24/2021 sebagai berikut:

“(2) Jumlah pajak yang kurang disetor akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang disetorkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP.”

Adapun Pasal 8 ayat (2a) UU KUP s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan:

“(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan atas SPT Masa PPh Unifikasi yang telah disampaikan perusahaan Bapak dapat dilakukan pembetulan selama dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.

Apabila pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi menyebabkan adanya pajak yang kurang dibayar maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Adapun bunga dihitung berdasarkan pada tarif bunga per bulan yang ditetapkan menkeu atas jumlah pajak yang kurang dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi, konsultasi pajak, SPT Masa PPh Unifikasi, SPT, unifikasi, DDTC Fiscal Research and Advisory

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Septian

Minggu, 31 Juli 2022 | 22:08 WIB
untuk pengiriman surat pembetulannya apakah tidak pakai pk?

Septian

Minggu, 31 Juli 2022 | 22:08 WIB
untuk pengiriman surat pembetulannya apakah tidak pakai pk?
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Status SPT Kurang Bayar Bakal Berubah Real Time

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade