Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembetulan SPT WP Peserta PPS Dianggap Tak Disampaikan, Kok Bisa?

A+
A-
21
A+
A-
21
Pembetulan SPT WP Peserta PPS Dianggap Tak Disampaikan, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembetulan SPT yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) bisa dianggap tidak disampaikan.

Merujuk pada PMK 196/2021, SPT tahunan tahun pajak 2016 hingga 2020 bisa dianggap tidak disampaikan bila pembetulan diajukan setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diundangkan.

"Wajib pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020 setelah UU [HPP] diundangkan, dan wajib pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT tahunan PPh tersebut dianggap tidak disampaikan," bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai catatan, UU HPP resmi disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 29 Oktober 2021.

Bila wajib pajak menyampaikan pembetulan atas SPT tahunan sebelum 29 Oktober 2021, maka pembetulan SPT tahunan diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang hendak turut serta dalam PPS baik kebijakan I maupun kebijakan II, wajib pajak sudah dapat mendaftarkan diri sebagai peserta PPS dan menyampaikan SPPH sejak 1 Januari 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Penyampaian SPPH dilakukan oleh wajib pajak secara elektronik melalui lama DJP sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.

Mengingat 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu, pembayaran PPh final atas harta bersih yang diungkapkan baru bisa dilakukan pada Senin, 3 Januari 2022. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, tax amnesty, ungkap harta, Sri Mulyani, PPS, SPPH, PMK 196/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya