Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembinaan Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Begini Harapan Pemohon

A+
A-
1
A+
A-
1
Pembinaan Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Begini Harapan Pemohon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kuasa Hukum Viktor Santoso Tandiasa mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengalihkan pembinaan Pengadilan Pajak secara penuh ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan tidak ada lagi intervensi dari kekuasaan manapun terhadap badan peradilan.

"Dengan masuknya Pengadilan Pajak sepenuhnya di bawah MA maka bisa menjadi perbandingan terkait gaji dan kesejahteraannya dengan hakim-hakim yang lain," ujar Viktor, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Untuk diketahui, melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 MK menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Terhitung sejak diucapkannya Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, setiap stakeholder harus segera mempersiapkan regulasi yang berkaitan dengan kebutuhan hukum dan pengintegrasian Pengadilan Pajak di bawah MA. Kebutuhan hukum yang dimaksud salah satunya hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak.

"Penting bagi MK untuk menetapkan dengan memerintahkan selambat lambatnya tanggal 31 Desember 2026 dinilai sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional untuk menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah MA," ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan. (sap)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, Mahkamah Agung, Kemenkeu, sengketa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Komitmen Tagih Tunggakan Pajak Rp12,7 Triliun pada Tahun Ini

Senin, 10 Juni 2024 | 18:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Partisipasi Publik dalam Penganggaran Masih Rendah

Senin, 10 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya