Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembubuhan e-Meterai Hanya Bisa di Dokumen Format PDF, Ini Sebabnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Pembubuhan e-Meterai Hanya Bisa di Dokumen Format PDF, Ini Sebabnya

Tampilan halaman depan situs web e-meterai.co.id

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri menyatakan pembubuhan meterai elektronik (e-meterai) hanya dapat dilakukan pada dokumen dengan format PDF (.pdf).

Head of Digital Channel Management Perum Peruri Shitta Marsella Sutera mengatakan format PDF akan memastikan dokumen yang dibubuhi sudah e-meterai tidak berubah. Untuk itu, masyarakat perlu memastikan jenis dokumennya sudah benar sebelum dibubuhkan e-meterai.

"Karena memang kami [ingin] memastikan bahwa kalau sudah ada meterainya tidak ada perubahan atas dokumennya," katanya dalam program Tax Live DJP, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Integrasi Layanan Digital Antar Instansi, Pemerintah Terapkan GovTech

Shitta menuturkan UU 10/2020 telah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Melalui PMK 133/2021, harga meterai yang dijual melalui distributor ditetapkan sama seperti harga kopur yaitu senilai Rp10.000.

Pada meterai elektronik, Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Lalu, ada distributor yang bertugas mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

e-Meterai Permudah Masyarakat

Shitta menjelaskan keberadaan e-meterai akan memudahkan masyarakat untuk membubuhkan meterai di mana pun berada pada sebuah dokumen elektronik.

Baca Juga: Dokumen Lelang Pakai Meterai Elektronik, DJKN Jalin MoU dengan Peruri

Masyarakat dapat melakukan pembubuhan e-meterai dengan membuka portal https://e-meterai.co.id dan selanjutnya login ke akun yang sudah terdaftar.

Kemudian, tekan tombol pembubuhan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Apabila dokumen sudah diunggah, atur lokasi e-meterai dan bubuhkan dengan memasukkan kode sekuriti. Agar proses pembubuhan e-meterai berhasil, bentuk dokumen harus sesuai dengan ketentuan.

"Kalau.word atau .csv nanti dia rentan, kalau sudah dibubuhi meterai berubah, angkanya diedit-edit. Tidak boleh seperti itu," ujar Shitta.

Baca Juga: Catat! Meterai yang Dijual di Bawah Rp 10.000 Dipastikan Palsu

Pembayaran bea meterai menggunakan e-meterai dilakukan dengan membubuhkannya pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. Pembubuhan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan application programing interface (API) sistem e-meterai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perum peruri, e-meterai, pembubuhan, meterai elektronik, dokumen format PDF, peraturan meterai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Februari 2022 | 16:30 WIB
BEA METERAI

Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku, Penerimaan Januari Tembus Rp23 Miliar

Rabu, 09 Februari 2022 | 16:00 WIB
METERAI ELEKTRONIK

Simak! Begini Alur Pemungutan hingga Pelaporan Meterai Elektronik

Rabu, 09 Februari 2022 | 14:00 WIB
METERAI ELEKTRONIK

Pembubuhan Bea Meterai Elektronik dalam Jumlah Banyak, Begini Caranya

Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:00 WIB
METERAI ELEKTRONIK

Jadi Mitra Peruri, Platform Ini Hadirkan E-Meterai untuk Invoice

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?