Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Meterai yang Dijual di Bawah Rp 10.000 Dipastikan Palsu

A+
A-
3
A+
A-
3
Catat! Meterai yang Dijual di Bawah Rp 10.000 Dipastikan Palsu

Cara mengecek keaslian meterai dengan metode 3D.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih jeli saat menggunakan meterai.

Apalagi, kini terindikasi ada peredaran meterai palsu. DJP bahkan mencatat perkiraan kerugian negara akibat beredarnya meterai palsu sudah mencapai puluhan miliar rupiah sepanjang 2021 sampai dengan 2023.

"Hindari membeli meterai palsu. Cek keasliannya saat membeli meterai," tulis DJP dalam iklan layanan masyarakat, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Perkembangan Tarif Bea Meterai Beserta Kelompok Dokumennya

Cara mengecek keaslian, pertama, jika meterai dijual di bawah harga normalnya (di bawah Rp10.000) maka bisa dipastikan produk tersebut sebagai meterai palsu.

Kedua, meterai asli bisa dikenali dengan menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, digoyang). Perinciannya sebagai berikut ini.

Dilihat, pastikan ada gambar lambang negara Garuda Pancasila. Kemudian, ada gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan 'djp'. Ada pula perforasi bentuk bulan, oval, dan bintang yang tersusun rapi dan teratur. Selain itu, ada juga hologram stripe berpengaman yang memuat image/gambar.

Baca Juga: Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Diraba, cetakan berupa lambang negara Garuda Pancasila, tulisan 'METERAI TEMPEL', dan angka nominal '10000' memiliki efek rabaan, yakni terasa kasar apabila diraba.

Digoyang, blok ornamen khas Nusantara dengan efek perubahan warna (colour shifting) dari magenta menjadi hijau jika dilihat pada sudut pandang berbeda.

"Ikuti cara-cara di atas untuk mengecek meterainya asli," tulis DJP.

Baca Juga: Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Sebagai pengingat, mengacu pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea meterai, dokumen T&C, meterai elektronik, meterai, meterai palsu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Desember 2022 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS BEA METERAI

Ketentuan Pidana dalam UU Bea Meterai

Minggu, 04 Desember 2022 | 14:00 WIB
BEA METERAI

Kriteria Dokumen yang Dapat Dibebaskan dari Pungutan Bea Meterai

Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ada 4 Status Master File Pengawasan Wajib Pajak, Anda Masuk yang Mana?

Kamis, 01 Desember 2022 | 19:30 WIB
BEA METERAI

Dokumen yang Wajib Dikenakan Bea Meterai, Ini Sanksinya Jika Tak Lunas

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta