Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada 4 Status Master File Pengawasan Wajib Pajak, Anda Masuk yang Mana?

A+
A-
3
A+
A-
3
Ada 4 Status Master File Pengawasan Wajib Pajak, Anda Masuk yang Mana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat kembali tentang adanya 4 status master file wajib pajak. Master file ini merupakan database yang membuat informasi wajib pajak. Topik ini menarik cukup banyak netizen dalam sepekan terakhir.

Informasi yang termuat dalam master file wajib pajak antara lain daftar jenis pajak terutang, riwayat pelaporan, dan pembayaran setiap jenis pajak. Selain itu, ada informasi lain yang mencakup nama, alamat, dan kegiatan bisnis wajib pajak.

"Dalam rangka pengelolaan basis data dan pengawasan, setiap wajib pajak diberikan status master file," bunyi penggalan ketentuan umum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-27/2020.

Adapun keempat status yang dimaksud adalah pertama, wajib pajak aktif. Status diberikan untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, wajib pajak non-efektif (NE). Status ini diberikan untuk wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketiga, wajib pajak hapus. Status ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dan telah dilakukan penghapusan NPWP.

Keempat, wajib pajak aktivasi sementara. Status ini diberikan untuk wajib pajak hapus yang statusnya diaktifkan sementara paling lama 1 bulan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Kemudian, untuk menjaga validitas dan kualitas master file ini, DJP perlu menjalankan rangkaian pembenahan secara berkala. Seperti apa? Simak artikel lengkapnya, 'Untuk Database dan Pengawasan, Ini 4 Status Master File Wajib Pajak'.

Selanjutnya, kabar tentang kebutuhan hakim pada pengadilan pajak juga cukup menyedot perhatian netizen. Usut punya usut, pengadilan pajak sedang mengalami kebutuhan hakim yang tidak sedikit. Apalagi, jumlah perkara yang masuk cenderung meningkat setiap tahunnya.

Merespons hal tersebut, Kementerian Keuangan bakal merekrut 17 hakim pengadilan pajak dalam seleksi yang digelar pada tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Heru Pambudi mengatakan seleksi digelar untuk mengisi jabatan yang kosong karena pensiun.

"Oleh karena sudah ada yang pensiun dan tentunya untuk memberikan layanan kepada mereka yang mengajukan perkara ke pengadilan Ppajak makanya harus dicari penggantinya yang baru," katanya.

Secara lebih terperinci, Pengadilan Pajak membutuhkan 16 hakim pengadilan pajak bidang pajak dan 1 hakim pengadilan pajak bidang kepabeanan dan cukai.

Seperti apa kualifikasi dari para calon hakim pengadilan pajak? Yuk, baca artikel lengkapnya 'Banyak yang Pensiun, Pengadilan Pajak Butuh 17 Hakim Baru'.

Selain 2 topik di atas, masih ada sejumlah pemberitaan menarik yang juga ramai diperbincangkan netizen. Berikut ini adalah 5 artikel terpopuler DDTCNews dalam sepekan terakhir yang menarik untuk diulas:

1. Konsumsi Makin Tinggi, Realisasi Cukai Minuman Beralkohol Tumbuh 29%

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol hingga 31 Oktober 2022 tumbuh 29,34%.

Laporan APBN Kita edisi November 2022 menjelaskan kinerja penerimaan cukai MMEA tersebut dipengaruhi oleh peningkatan produksi, terutama di dalam negeri. Kondisi itu juga sejalan dengan mulai bangkitnya sektor pariwisata dari pandemi Covid-19 sehingga meningkatkan permintaan minuman beralkohol.

"Peningkatan produksi ini juga merupakan dampak membaiknya ekonomi nasional, terutama dari sektor perhotelan dan pariwisata," bunyi laporan APBN Kita.

2. Indonesia Dapat Pinjaman Lagi, Kali Ini Rp7,8 Triliun dari ADB

Asian Development Bank (ADB) telah menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai US$500 juta atau sekitar Rp7,8 triliun untuk mendukung reformasi di sektor energi Indonesia.

Spesialis Energi Senior ADB Yuki Inoue mengatakan pinjaman itu akan digunakan untuk meningkatkan keberlanjutan dan tata kelola fiskal, memperluas investasi sektor swasta di bidang energi bersih dan terbarukan, serta mempromosikan pemulihan hijau dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pinjaman ini akan mendukung pemerintah membangun kerangka pembiayaan di sektor energi yang berkelanjutan.

"Program ini mendukung pemerintah dalam pelaksanaan kerangka kebijakan guna mencapai keuangan berkelanjutan di sektor energi dan meningkatkan akses energi, sekaligus komitmen untuk bertransisi ke energi bersih," katanya.

3. Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023, Sumbar Naik Paling Tinggi

Melalui Permenaker 18/2022, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling tinggi 10%.

Pada saat ini, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berdasarkan data yang ada, Provinsi Sumatera Barat menetapkan kenaikan UMP tertinggi se-Indonesia, yakni 9,15%.

"Sesuai dengan keputusan gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2,74 juta," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar Nizam Ul Muluk.

Cek daftar lengkap UMP setiap provinsi melalui tautan pada judul artikel di atas.

4. Penerbitan Obligasi Daerah Cukup Pakai Perkada, Begini Rancangannya

Rancangan Peraturan Pemerintah Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN) turut memerinci ketentuan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Merujuk Pasal 50 ayat (1) RPP HKFN, penerbitan obligasi daerah dan suku daerah bakal cukup diatur dengan peraturan kepala daerah saja. Pada PP yang saat ini berlaku yakni PP 56/2018 tentang Pinjaman Daerah, penerbitan obligasi daerah ditetapkan dengan perda.

"Kepala daerah menyampaikan peraturan kepala daerah mengenai penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah kepada otoritas di bidang pasar modal sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum obligasi daerah dan sukuk daerah dengan tembusan kepada menteri [keuangan] dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," bunyi Pasal 50 ayat (2) RPP HKFN.

5. DJBC Terbitkan Peraturan Baru Soal Desain Pita Cukai 2023

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-12/BC/2022 yang mengatur terkait dengan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2023.

Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-12/BC/2022 diterbitkan untuk memerinci ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2020. Selain itu, PER tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri dan masyarakat.

"[PER ini] untuk memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, termasuk tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," bunyi salah satu pertimbangan PER-12/BC/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, pengawasan, master file wajib pajak, pengadilan pajak, meterai, obligasi daerah, utang pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:00 WIB
KINERJA FISKAL

Wah! Problem RI Ternyata Bukan Utang, Tapi Rasio Pajak yang Rendah

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan