Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku, Penerimaan Januari Tembus Rp23 Miliar

A+
A-
2
A+
A-
2
Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku, Penerimaan Januari Tembus Rp23 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tarif tunggal untuk bea meterai senilai Rp10 ribu per lembar sudah berlaku sejak awal tahun ini.

Hasilnya, dengan tarif meterai baru tersebut Kementerian Keuangan melaporkan setoran pemungut bea meterai untuk masa pajak Januari 2022 mencapai Rp23,41 miliar.

“Dengan ditetapkannya pemungut bea meterai, Ditjen Pajak (DJP) berharap penerimaan dari bea meterai akan meningkat dan menjadi sarana untuk perluasan basis perpajakan dari bea meterai,” tulis Kemenkeu pada APBN KiTa edisi Februari 2022, dikutip pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Selain itu, Kemenkeu menambahan penetapan pemungut bea meterai juga menjadi sarana pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pelunasan bea meterai di masyarakat.

Perlu diingat, kewajiban dari pemungut bea meterai adalah memungut bea meterai dari pihak yang terutang untuk setiap masa pajak.

Adapun penyetoran bea meterai ke kas negara untuk setiap masa pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Kemudian, proses pelaporan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

“Adapun hak dan kewajiban pemungut bea meterai diselaraskan dengan ketentuan umum perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Kemenkeu. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : meterai elektronik, e-meterai, meterai, invoice, administrasi pajak, transaksi perdagangan, Perum Peruri, bea meterai, pemungut

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?